
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi di Jakarta pada Minggu (13/9/2026) untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi.
Layanan SIM Keliling tersebut beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya menyebut layanan tersedia di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Dua Lokasi SIM Keliling Jakarta
Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald's, Duren Sawit.
Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat mendatangi layanan di Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan tersebut diminta mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan serta biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM lama asli, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Hanya Melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan SIM Keliling hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan kepolisian.
Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling sehingga pemiliknya harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.
Ketentuan tersebut diberlakukan karena SIM B memiliki peruntukan berbeda, yakni bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
- Penulis :
- Gerry Eka




