
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat bruto 1.058 gram atau sekitar satu kilogram dan mengamankan tiga pemuda di Kota Bandarlampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial AD (22), NA (22), dan IH (22).
"Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial AD (22), NA (22), dan IH (22). Dari tangan mereka, polisi menyita narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.058 gram atau sekitar 1 kilogram," kata Yuni di Lampung, Kamis (17/9/2026).
Polisi Temukan Ganja di Bagasi Motor
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi ganja di kawasan Teluk Betung Utara, Bandarlampung.
Personel Ditresnarkoba Polda Lampung kemudian melakukan penyelidikan pada Jumat (24/7/2026) malam di area parkir OYO Kanna Jiwa 2, Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara.
Sekitar pukul 23.30 WIB, polisi mendapati AD dan NA berada di lokasi sebelum mengamankan serta menggeledah keduanya.
Petugas kemudian menemukan sebuah tas besar berwarna hitam di dalam kotak bagasi sepeda motor Honda Vario merah yang digunakan NA.
"Di dalam tas tersebut terdapat satu bungkus plastik besar yang dilakban cokelat berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.058 gram atau 1 kilogram," kata Yuni.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AD dan NA menerangkan kepada polisi bahwa mereka mendapat perintah dari IH.
Polisi Kembangkan Kasus dan Amankan IH
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga penyelidikan mengarah ke Aquila Family Homestay di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara.
"Hasil penyelidikan mengarah ke Aquila Family Homestay di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandarlampung. Pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mengamankan IH di kamar 201 penginapan tersebut," ujarnya.
Ketiga terlapor bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul ganja serta peran masing-masing terlapor dalam dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin mengatakan kepolisian akan terus menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Lampung.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika," kata Dodi.
"Atas perkara tersebut, para terlapor diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," kata Dodi.
- Penulis :
- Aditya Yohan




