
Pantau - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, telah menetapkan tujuh tersangka dalam tujuh perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sementara penyelidikan awal kepolisian belum menemukan indikasi pembakaran dilakukan dengan pola terkoordinasi oleh pihak tertentu.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan perkara yang ditangani sejauh ini berkaitan dengan pembakaran lahan pribadi yang kemudian merambat ke lahan atau kebun lain.
“Yang kami tangani berjumlah tujuh laporan polisi dengan tujuh tersangka. Modus operandinya, pelaku membersihkan lahan miliknya dengan cara membakar, kemudian berdampak ke lahan atau kebun tetangga sehingga kebakaran meluas,” katanya di Sampit, Jumat (18/9/2026).
Lima Tersangka Karhutla Ditahan
Dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak lima orang ditahan oleh kepolisian.
Dua perkara lainnya masih berada dalam tahap pemeriksaan.
“Untuk saat ini, sesuai perkara yang kami tangani, seluruhnya adalah lahan pribadi. Untuk berpola atau ada unsur lainnya belum kita temukan,” tegasnya.
Penyidik Polres Kotim bersama jajaran juga masih melakukan penyelidikan terhadap 19 perkara dugaan karhutla lainnya.
Sementara itu, penanganan kasus karhutla yang melibatkan korporasi dilakukan langsung oleh Polda Kalimantan Tengah.
Polisi Dalami Penyebab Kebakaran
Dalam menangani tujuh perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir hingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.
Polres Kotim bersama polsek jajaran masih mendalami setiap laporan untuk memastikan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
“Polres Kotim terus melakukan penanganan bersama polsek jajaran, termasuk mendalami setiap laporan untuk memastikan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab. Terlebih, mengingat masih tingginya ancaman karhutla di Kotim saat ini,” demikian Kadek.
- Penulis :
- Aditya Yohan




