HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Pria Diduga Bawa 30 Pil Ekstasi di Tanjung Priok

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polisi Tangkap Pria Diduga Bawa 30 Pil Ekstasi di Tanjung Priok
Foto: (Sumber :ilustrasi Narkoba jenis ekstasi (ANTARA News).)

Pantau - Polsek Tanjung Priok menangkap pria berinisial RH (32) yang diduga membawa 30 butir pil ekstasi untuk dikonsumsi dan diedarkan saat melintas di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai seseorang yang dicurigai membawa narkotika.

"Pelaku ini ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku," kata Handam di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Informasi tersebut diperoleh ketika anggota kepolisian melakukan observasi di wilayah Tanjung Priok.

Polisi Buntuti Terduga Pelaku

Petugas kemudian melakukan surveillance atau membuntuti orang yang dicurigai di sekitar Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok.

Setelah berhasil mengamankan RH, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan terduga pelaku.

Polisi menemukan narkotika jenis ekstasi atau ineks yang terbungkus plastik dan disimpan di kantong kiri jaket yang dikenakan RH.

"Kami mengamankan barang bukti 30 butir pil ekstasi dan ponsel milik pelaku," kata Handam.

Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Terduga Pelaku Terancam Hukuman Berat

Polisi menjerat RH dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polisi juga mencantumkan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan serta peredaran pil ekstasi tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026