HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Perkuat Pengawasan dalam RUU Perampasan Aset untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komisi III DPR Perkuat Pengawasan dalam RUU Perampasan Aset untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang
Foto: (Sumber :Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat daring bersama Pusat Kajian Anti Korupsi UGM di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026). ANTARA/HO-DPR.)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pencegahan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Menurut Habiburokhman, pengawasan terhadap aparat penegak hukum akan diperkuat agar mekanisme perampasan aset tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk terhadap lawan politik maupun pihak yang bersikap kritis.

Ia mengatakan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu aspirasi yang diterima Komisi III DPR dalam pembahasan rancangan regulasi tersebut.

"Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini. Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

DPR Masih Bahas Mekanisme Pengawasan

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR masih menunggu berbagai masukan mengenai lembaga yang nantinya berperan dalam pelaksanaan mekanisme perampasan aset.

Salah satu opsi yang dibahas adalah memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) yang saat ini berada di lingkungan Kejaksaan.

Alternatif lainnya adalah membentuk badan pengawas baru yang secara khusus berkaitan dengan perampasan aset.

"Kemudian, soal Badan Pengawas Perampasan Aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru," katanya.

Aset untuk Fasilitas Sosial Tetap Bisa Digunakan Masyarakat

Habiburokhman juga menyinggung penanganan aset hasil tindak pidana yang telah digunakan sebagai fasilitas sosial, seperti pesantren dan sekolah.

Menurut dia, terdapat usulan agar aset hasil tindak pidana tersebut tetap disita dan kepemilikannya dialihkan kepada negara tanpa mengubah fungsi sosialnya.

Dengan mekanisme tersebut, fasilitas yang sebelumnya berada atas nama yayasan dapat beralih menjadi milik negara tetapi tetap dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan apa, tapi sudah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya," katanya.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026