HOME  ⁄  Nasional

KY Dorong Satu Kode Etik Advokat untuk Cegah Praktik Kutu Loncat Usai Terkena Sanksi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KY Dorong Satu Kode Etik Advokat untuk Cegah Praktik Kutu Loncat Usai Terkena Sanksi
Foto: Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan dan Ketua DPC Peradi Purwokerto Happy Sunaryanto dalam Diskusi Terbatas KY RI bersama DPC Peradi Purwokerto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu 19/9/2026 (sumber: ANTARA/Sumarwoto)

Pantau - Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan mendorong penerapan satu kode etik bagi seluruh advokat untuk mencegah praktik kutu loncat atau perpindahan organisasi oleh advokat yang telah mendapatkan sanksi.

Penerapan kode etik tunggal tersebut juga dinilai penting untuk memperkuat integritas profesi advokat dalam proses penegakan hukum.

Abhan menyampaikan pandangan tersebut dalam Diskusi Terbatas KY RI bersama DPC Peradi Purwokerto bertema “Menjaga Integritas dalam Penegakan Hukum” di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.

Sanksi Etik Didorong Berlaku untuk Seluruh Advokat

Abhan mengatakan keberadaan banyak organisasi advokat tidak harus diikuti dengan banyak kode etik maupun lembaga penegak etik.

“Kode etiknya harusnya satu, kemudian penegak etiknya di dunia advokat harus satu. Jadi, ketika melanggar norma-norma yang satu itu, ketika mendapat sanksi, sanksinya untuk semuanya,” kata Abhan.

Menurut Abhan, organisasi advokat dapat tetap berbeda-beda, tetapi norma etik dan mekanisme penegakannya perlu menggunakan satu standar yang sama.

Mekanisme tersebut diperlukan agar advokat yang mendapatkan sanksi berat, termasuk pemberhentian akibat pelanggaran kode etik, tidak dapat dengan mudah berpindah ke organisasi lain.

Dengan satu standar etik, advokat yang telah mendapatkan sanksi juga diharapkan tidak bisa kembali memperoleh kartu advokat melalui organisasi lain untuk menjalankan praktik.

“Kondisi tersebut dapat melemahkan upaya menjaga integritas profesi karena sanksi yang dijatuhkan satu organisasi belum tentu berlaku pada organisasi lainnya,” ungkap Abhan.

Abhan membandingkan kondisi tersebut dengan profesi hakim yang memiliki satu kode etik, sementara pengawasannya dilakukan melalui mekanisme internal dan eksternal.

Pengawasan terhadap hakim secara internal dilakukan melalui Badan Pengawasan Mahkamah Agung, sedangkan pengawasan eksternal melibatkan Komisi Yudisial.

Menurut Abhan, penyatuan mekanisme etik advokat sebaiknya didorong oleh organisasi advokat sendiri karena profesi tersebut bersifat mandiri sehingga pemerintah dinilai tidak seharusnya melakukan intervensi secara berlebihan.

Revisi UU Advokat Jadi Momentum Perjelas Aturan Etik

Ketua DPC Peradi Purwokerto Happy Sunaryanto mengatakan diskusi bersama KY juga ditujukan untuk meningkatkan literasi advokat mengenai peran dan fungsi Komisi Yudisial serta ketentuan profesi advokat dalam menjalankan tugas.

Happy menjelaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan sejumlah kewenangan kepada Peradi.

Kewenangan tersebut meliputi pendidikan khusus profesi advokat, ujian advokat, penyumpahan, hingga pemberian sanksi terhadap advokat yang melanggar kode etik.

Menurut Happy, kebebasan berserikat memungkinkan terbentuknya berbagai organisasi advokat, tetapi kewenangan tersebut tidak secara otomatis dimiliki oleh semua organisasi.

“Kalaupun multi bar, banyak organisasi profesi, tetapi tetap harus ada satu payung yang menaungi masalah kode etik, termasuk sanksinya,” kata Happy.

Menurut Happy, keberadaan satu payung etik diperlukan untuk mencegah advokat yang telah mendapatkan sanksi berpindah organisasi atau bahkan membentuk organisasi baru.

Happy juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 17 Juni 2026.

Berdasarkan putusan tersebut, perubahan atau penggantian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus dilakukan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan atau paling lambat 17 Juni 2028.

“Perubahan regulasi tersebut menjadi momentum memperjelas keberadaan organisasi profesi, termasuk pengaturan kode etik dan pemberian sanksi,” ungkap Happy.

Pembahasan revisi UU Advokat nantinya akan berkaitan dengan dua pandangan mengenai bentuk organisasi profesi advokat, yakni konsep single bar dan multi bar.

Menurut Happy, keputusan mengenai penggunaan konsep single bar atau multi bar merupakan ranah pembentuk undang-undang.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026