
Pantau - Tim Qanun Asasi Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membantah isu yang mengaitkan dugaan dana hasil korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN dengan pelaksanaan Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada Agustus 2026.
Koordinator Forum Korwil Qanun Asasi NU Syamsudin M. Pay mengatakan tidak terdapat dasar untuk menghubungkan perkara hukum tersebut dengan forum organisasi NU.
“Tidak ada dasar mengaitkan OTT itu dengam Muktamar ke-35 NU di Jombang," ujar Syamsudin di Jakarta, Minggu, 20 September 2026.
Syamsudin menyoroti perbedaan waktu antara operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 14 September 2026 dan Muktamar Ke-35 NU yang telah ditutup pada 31 Agustus 2026.
"Secara logika akal sehat, bagaimana mungkin duitnya ditangkap tanggal 17 (harusnya 14), terus ada isu itu beredar di Muktamar tanggal 31," paparnya.
Tim Qanun Tegaskan Tidak Ada Dana Mengalir
Syamsudin menyebut informasi yang mengaitkan dugaan uang hasil korupsi dengan pelaksanaan Muktamar NU sebagai informasi yang tidak benar.
"Isu itu adalah hoaks, itu asumsi, fitnah keji yang ingin mengotori hasil Muktamar Nahdlatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di dunia. Karena itu, kami menyatakan membantah dengan tegas, dengan keras, bahwa tidak ada sepeser pun uang yang mengalir," katanya.
Menurut Syamsudin, Muktamar Ke-35 NU telah menyelesaikan seluruh rangkaian agenda organisasi dan menghasilkan sejumlah keputusan.
Salah satu keputusan tersebut berkaitan dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), yang disetujui 401 dari total 552 suara muktamirin.
Wacana Muktamar Ulang Dipertanyakan
Syamsudin juga mempertanyakan dasar wacana untuk menggelar kembali Muktamar Ke-35 NU setelah forum organisasi tersebut selesai.
“Apalagi AD/ART NU tidak mengenal istilah 'muktamar ulang'," katanya.
Ia meminta pihak yang menggulirkan gagasan muktamar ulang menjelaskan secara terbuka dasar organisasi yang digunakan.
“Jika memang ada dasar untuk mengulang muktamar, maka, pihak penggagas harus menjelaskan secara terbuka pasal AD/ART yang menjadi dasar, keputusan organisasi yang memberikan kewenangan. Jangan mengganti keputusan muktamirin dengan kehendak sepihak. Kalau ada pelanggaran, tunjukkan, buktinya mana," tuturnya.
Syamsudin menegaskan perkara hukum yang berkembang setelah muktamar tidak seharusnya dicampuradukkan dengan keputusan yang telah dihasilkan dalam forum tersebut.
"Muktamar terlaksana dengan baik dan legitimate, soft landing. Menghasilkan keputusan keputusan yang signifikan. Jangan campuradukkan perkara hukum dengan hasil muktamar. Kini saatnya kita membangun jamiyah agar memberikan manfaat kepada umat. NU harus berdiri di atas konstitusi organisasi, bukan di atas spekulasi," kata Syamsudin.
- Penulis :
- Gerry Eka




