HOME  ⁄  Nasional

PKB Dorong RUU Pengaturan Reforma Agraria, Lindungi Petani dari Kriminalisasi

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

PKB Dorong RUU Pengaturan Reforma Agraria, Lindungi Petani dari Kriminalisasi
Foto: Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Muhammad Khozin alias Gus Khozin. (Dok. DPR RI)

Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat ketimpangan kepemilikan tanah nasional masih mencapai indeks 0,59. Sementara itu, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) merekam ratusan letusan konflik struktural setiap tahun akibat data pertanahan yang tumpang tindih.

Berangkat dari potret krisis ini, Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Muhammad Khozin alias Gus Khozin, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi momentum penting mengembalikan fungsi sosial tanah.

Gus Khozin menyampaikan pandangan tersebut saat mengikuti Rapat Pleno bersama Pemerintah di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026). Ia membeberkan empat masalah utama pertanahan nasional, yakni tumpang tindih kewenangan, data acak-acakan, konflik struktural, dan hilangnya fungsi sosial tanah.

"RUU Pengaturan Reforma Agraria hadir untuk menjawab persoalan kewenangan yang tersebar, data tak tunggal, konflik struktural, hingga fungsi sosial tanah yang belum ditegakkan. RUU ini merupakan ikhtiar menunaikan amanah konstitusi sekaligus ajaran agama," ujar Gus Khozin.

Negara memegang hak penguasaan atas sumber daya alam demi kemakmuran rakyat banyak. Untuk mewujudkan hal tersebut, Fraksi PKB mengusulkan pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Hadirnya LPRA bakal menghapus dualisme kewenangan dan memangkas tumpang tindih aturan di lapangan.

"Fraksi PKB mendukung pembentukan lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pengalihan tugas dari Gugus Tugas Reforma Agraria kepada lembaga baru ini akan menghilangkan potensi tumpang tindih pelaksanaan tugas di lapangan," katanya.

Masalah data tanah sering memicu sengketa berkepanjangan. Satu bidang tanah sering tercatat sebagai kawasan hutan di satu instansi, izin konsesi di lembaga lain, dan perkebunan warga di lapangan. Gus Khozin mendorong penerapan kebijakan one map policy berbasis data tunggal dan terintegrasi untuk menghentikan kebingungan ini.

"Fenomena tumpang tindih pencatatan satu bidang tanah—yang tercatat kawasan hutan di satu instansi, konsesi di instansi lain, dan kebun rakyat di lapangan—harus segera diatasi. Integrasi data akurat adalah kunci reforma agraria yang berkeadilan," tegasnya.

Fraksi PKB memberikan perhatian khusus pada perlindungan hukum bagi petani kecil, penggarap, dan pendamping lapangan. RUU ini memberi jaminan keamanan dari ancaman pidana maupun perdata saat warga mempertahankan hak atas tanah mereka.

"Kami menyambut baik jaminan bahwa subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, dan setiap orang yang mempertahankan hak atas tanahnya tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," ujarnya.

Gus Khozin mengingatkan bahwa pembagian sertifikat tanah saja belum cukup. Pemerintah wajib memberikan pendampingan modal dan usaha agar tanah bagi-bagi tersebut tidak kembali jatuh ke tangan korporasi besar.

"Redistribusi tanah akan sia-sia apabila pada akhirnya tanah kembali terkonsentrasi pada segelintir pihak. Perlindungan dan pemberdayaan ekonomi penggarap harus dijamin secara berkelanjutan oleh negara," katanya.

Fraksi PKB siap mengawal pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria demi mengikis kemiskinan dan ketimpangan di desa.

"Prinsip penghormatan, keadilan, dan pemulihan hak harus menjadi fondasi utama regulasi ini. Kami ingin RUU Pengaturan Reforma Agraria mendatangkan maslahat nyata dan kesejahteraan bagi rakyat banyak," pungkasnya.

Penulis :
Khalied Malvino
FLOII 2026