HOME  ⁄  Nasional

Pansus RUU HPI Kaji Batas Usia Anak Perkawinan Campuran Memilih Kewarganegaraan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pansus RUU HPI Kaji Batas Usia Anak Perkawinan Campuran Memilih Kewarganegaraan
Foto: (Sumber :Anggota Komisi IV DPR RI Ellen Esther Pelealu saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Badung, Bali, Jumat (18/9/2026). Foto : Nadia/MRI..)

Pantau - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI mengkaji masukan mengenai batas usia anak hasil perkawinan campuran dalam menentukan kewarganegaraan sebagai bagian dari pembahasan regulasi tersebut.

Ketua Pansus RUU HPI Martin D. Tumbelaka mengatakan persoalan status kewarganegaraan anak menjadi perhatian karena berkaitan dengan ketentuan bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk menentukan kewarganegaraan setelah mencapai usia 18 tahun.

“Tujuan utama kehadiran hukum perdata internasional ini adalah memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara yang menghadapi persoalan lintas negara dengan warga negara asing,” ujar Martin usai memimpin Kunjungan Kerja Pansus RUU HPI di Kantor Gubernur Banten, Serang, Banten, Jumat (18/9/2026).

Pansus Terima Masukan soal Batas Usia 18 Tahun

Martin mengatakan persoalan perkawinan beda negara dan status kewarganegaraan anak menjadi bagian dari masukan yang diterima Pansus selama kunjungan kerja.

“Masukan tadi terkait dengan perkawinan beda negara, juga anaknya ini nasibnya seperti apa. Tadi sudah disinggung oleh Pak Wagub, (anak yang sudah mencapai) di usia yang ke-18 dia harus menentukan. Nah, itu jadi pertimbangan kami di (dalam pembahasan RUU) Hukum Perdata Internasional,” ujarnya.

Menurut Martin, Pansus juga menerima pandangan dari sejumlah daerah yang mempertanyakan apakah usia 18 tahun sudah ideal bagi anak hasil perkawinan antarnegara untuk menentukan kewarganegaraannya.

“Di usia berapa idealnya seorang anak hasil dari perkawinan antarnegara ini agar dia bisa menentukan sebagai warga negara apa yang harus dia pilih. Banyak sekali masukan dari setiap daerah yang kami dapat bahwa terlalu cepat di usia 18,” jelasnya.

Wagub Banten Usulkan Pilihan hingga Usia 25-26 Tahun

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan RUU HPI diperlukan untuk mengatur hubungan keperdataan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing, termasuk dalam perkawinan dan kegiatan bisnis.

“Alhamdulillah, hari ini kedatangan dari Pansus terkait Hukum Perdata Internasional. Ini sangat penting, belum ada, dan ini adalah lex specialis undang-undang baru yang mengatur persoalan perdata dengan orang asing,” kata Dimyati.

Menurut Dimyati, hubungan keperdataan lintas negara dapat mencakup persoalan perkawinan, harta bersama, warisan, perceraian, status anak, hingga joint venture dengan pihak asing.

Dimyati menilai batas usia 18 tahun untuk menentukan kewarganegaraan perlu dipertimbangkan karena pada usia tersebut anak umumnya baru menyelesaikan pendidikan menengah dan mulai memasuki perguruan tinggi.

“Kalau 18 tahun hitungan, saya baru lulus SMA, begitu masuk perguruan tinggi, kalau di warga negara ini biayanya mahal, begitu masuk S1, S2 mahal, biayanya pasti double karena dihitung sebagai warga negara asing,” ungkapnya.

Ia mengusulkan kesempatan menentukan kewarganegaraan dapat diperpanjang hingga anak menyelesaikan pendidikan tinggi, antara lain pada usia sekitar 25 hingga 26 tahun.

“Kita berharap nanti di undang-undang ini bisa dimasukkan, ditambahkan, misalnya sampai dia S2, S2 itu kurang lebih sampai 25 tahun sampai 26 tahun bisa di situ. Kalau sudah, itu terserah dia, kan sudah mandiri, itu boleh memilih,” pungkas Dimyati.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026