
Pantau - DPR RI menyatakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pandangan DPR tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka dalam persidangan Mahkamah Konstitusi terkait Perkara Nomor 274/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dalam keterangannya, DPR mempertahankan ketentuan yang menempatkan Penyidik Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP 2025 dengan alasan untuk menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik lainnya.
“Kedudukan polisi sebagai penyidik utama dimaksudkan untuk melaksanakan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil,” ujar Martin.
DPR Jelaskan Kedudukan Polri dan PPNS
DPR berpandangan penempatan Polri sebagai penyidik utama tidak menghapus kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) maupun penyidik tertentu yang tetap diakui dalam KUHAP.
Menurut keterangan DPR, pengaturan tersebut merupakan bagian dari penerapan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan ketidakselarasan dalam penyidikan.
“Penegasan polisi sebagai penyidik utama lebih tepat dipahami sebagai fungsi pengendalian sistem, bukan sebagai bentuk dominasi kewenangan,” kata Martin.
DPR juga mempertahankan ketentuan mengenai pelaksanaan penangkapan dan penahanan oleh PPNS yang memerlukan mekanisme izin kepada Penyidik Polri.
“Independensi PPNS tetap diakui sepanjang pelaksanaan kewenangannya berada dalam koridor koordinasi dan pengawasan yang sah menurut hukum,” ujar Martin.
Penggeledahan Mendesak Tetap Memiliki Pengawasan
DPR turut memberikan penjelasan mengenai ketentuan penggeledahan tanpa izin ketua pengadilan negeri dalam keadaan mendesak, termasuk penggunaan frasa “situasi berdasarkan penilaian Penyidik”.
Menurut DPR, ketentuan tersebut memberikan ruang kepada penyidik untuk merespons kondisi konkret yang membutuhkan tindakan segera dan bukan kewenangan tanpa batas.
“Frasa ‘berdasarkan penilaian Penyidik’ tidak identik dengan ‘berdasarkan kehendak subjektif Penyidik’, melainkan menunjuk pada penilaian profesional terhadap keadaan faktual yang dihadapi pada saat tindakan akan dilakukan,” jelasnya.
DPR menyatakan KUHAP 2025 tetap menyediakan pengawasan yudisial melalui permintaan persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah tindakan dilakukan dalam kondisi tertentu, sementara keabsahan tindakan juga dapat diuji melalui praperadilan.
Dalam keterangannya kepada MK, DPR menyimpulkan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (3), Pasal 93 ayat (3), Pasal 99 ayat (3), Pasal 113 ayat (5) huruf d, Pasal 120 ayat (2) huruf f, dan Pasal 140 ayat (8) huruf d KUHAP 2025 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




