
Pantau - Sejumlah desa di daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat II sudah masuk daftar penerima program listrik desa. Namun, pembangunan jaringan listrik masih tertahan karena proses perizinan kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
Kondisi itu membuat program elektrifikasi belum bergerak sesuai rencana. Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Barat II dari Fraksi Partai NasDem, Gulam Mohamad Sharon, kini mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar masyarakat segera menikmati akses listrik.
Persoalan muncul ketika rencana pembangunan jaringan listrik melewati kawasan yang memiliki status hutan. Pemerintah dan pelaksana program harus menyelesaikan proses perizinan sebelum pembangunan jaringan dapat berjalan.
“Banyak desa yang sebenarnya sudah masuk dalam daftar penerima program listrik desa, namun pembangunannya belum bisa dilaksanakan karena terbentur perizinan di wilayah hutan lindung dan kawasan hutan produksi,” ujar Sharon melalui keterangan yang diterima, Selasa (22/9/2026).
Sharon melihat persoalan administrasi itu membutuhkan penanganan lintas lembaga. Pemerintah perlu mempercepat penyelesaian izin agar program yang sudah masuk perencanaan tidak berhenti pada daftar penerima.
Karena itu, Sharon akan terus mengawal persoalan tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah pusat. Dia ingin setiap kendala perizinan segera menemukan jalan keluar sehingga pembangunan jaringan listrik dapat bergerak.
Langkah itu juga menunjukkan fokus Sharon terhadap percepatan elektrifikasi di Kalimantan Barat II. Dia ingin pemerintah tidak sekadar mencatat desa sebagai penerima program, tetapi juga memastikan pembangunan jaringan benar-benar menjangkau masyarakat.
Selanjutnya, Sharon menjalin komunikasi dengan kementerian terkait untuk membahas hambatan tersebut. Koordinasi itu mencakup persoalan perizinan kawasan dan kebutuhan teknis pembangunan jaringan listrik.
Sharon juga menggandeng PT PLN dalam pembahasan tersebut. Dia berkomunikasi dengan PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Barat (UID Kalbar) dan Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K) PLN untuk memetakan kendala pembangunan.
Koordinasi itu dapat mempertemukan persoalan administrasi dengan kebutuhan teknis di lapangan. Pemerintah dan PLN kemudian dapat menyusun langkah yang lebih terarah agar proses pembangunan tidak kembali tersendat.
Pada tahap ini, setiap pihak perlu mengetahui tugas dan langkah lanjutan masing-masing. Pemerintah menangani aspek perizinan, sementara PLN menyiapkan kebutuhan teknis pembangunan jaringan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sharon menempatkan penyelesaian perizinan sebagai bagian penting dari percepatan program listrik desa. Dia ingin program yang sudah masuk daftar penerima segera menghasilkan pembangunan nyata di lapangan.
“Persoalan perizinan ini harus dicarikan jalan keluarnya agar program listrik desa yang sudah ditetapkan dapat benar-benar direalisasikan dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” tutupnya.
Pengawalan itu juga menyasar pemerataan akses listrik di Dapil Kalimantan Barat II. Masyarakat desa membutuhkan listrik untuk menunjang kegiatan sehari-hari, pendidikan, komunikasi, layanan publik, dan aktivitas ekonomi.
- Penulis :
- Khalied Malvino




