HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tak Menahan Selebgram Jule, Rehabilitasi Ditempuh Setelah Dinyatakan sebagai Pengguna

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polisi Tak Menahan Selebgram Jule, Rehabilitasi Ditempuh Setelah Dinyatakan sebagai Pengguna
Foto: Jule mantap melepas hijab, temui anak-anak usai Daehoon resmi ajukan gugatan cerai (sumber: Tiktok/@siomaypakhasan)

Pantau - Polda Metro Jaya memastikan selebgram Julia Prastini (JP) atau Jule tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan zat adiktif etomidate melalui cairan e-cigarette atau vape.

Kepolisian menyatakan Jule akan menjalani rehabilitasi setelah hasil pemeriksaan dan asesmen menyimpulkan dirinya sebagai pengguna atau pemakai.

Polisi Tak Temukan Keterlibatan Jule dalam Peredaran

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik tidak menemukan bukti yang menunjukkan Jule terlibat dalam jaringan peredaran maupun penjualan cairan vape mengandung etomidate.

Penetapan Jule sebagai pengguna didasarkan pada pemeriksaan terhadap keterangannya, keterangan saksi, riwayat komunikasi, jumlah barang bukti, serta alat bukti lainnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JP, keterangan para saksi, pendalaman riwayat komunikasi, jumlah barang bukti, serta alat bukti lainnya, penyidik tidak menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan JP dalam kegiatan mengedarkan atau menjual narkotika," kata Budi.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi menyimpulkan Jule merupakan pengguna dan tidak ditemukan keterlibatannya dalam aktivitas mengedarkan atau menjual narkotika.

Jule kemudian diarahkan menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Hasil asesmen TAT BNNP DKI Jakarta turut menyatakan Jule sebagai pengguna atau pemakai narkotika dan merekomendasikan rehabilitasi.

"Berdasarkan hasil asesmen tersebut, JP juga dinyatakan sebagai pengguna atau pemakai narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen," ungkap Budi.

Barang Bukti Jadi Pertimbangan Penanganan Jule

Kasus tersebut sebelumnya ditangani Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, terkait penyalahgunaan cairan e-cigarette atau vape yang mengandung etomidate.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma sebelumnya mengatakan Jule tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Michael, penanganan terhadap Jule ditempatkan dalam proses restorative justice karena statusnya sebagai pemakai.

Pertimbangan kepolisian antara lain didasarkan pada barang bukti berupa satu vape yang masih berisi cairan dan tiga vape lainnya yang disebut telah habis digunakan.

Polisi juga mempertimbangkan hasil interogasi serta penyelidikan lainnya dalam menentukan penanganan terhadap Jule.

"Untuk selebgram, karena berdasarkan dari yang pertama barang buktinya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, dan juga berdasarkan dari interogasi, berdasarkan penyelidikan-penyelidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice," jelas Michael.

Penangkapan Jule Berawal dari Pengembangan Kasus

Penangkapan Jule berawal dari operasi Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam membongkar dan mengembangkan kasus jaringan peredaran gelap narkotika jenis vape.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi melakukan pembuntutan yang kemudian mengarah pada penangkapan dua perempuan berinisial RR dan RN.

Kepolisian menyebut RR dan RN sebagai bandar dalam kasus tersebut.

"Awalnya kita melakukan pembuntutan dari Polresta Bandara Soetta. Kita awalnya menangkap dua orang wanita berinisial RR dan RN sebagai bandar," kata Michael.

Dari pengembangan kasus terhadap RR dan RN, kepolisian kemudian menangkap Jule terkait penggunaan vape yang mengandung zat etomidate.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian dan asesmen BNNP DKI Jakarta, penanganan Jule selanjutnya diarahkan pada rehabilitasi sebagai pengguna, sementara polisi menyatakan tidak menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatannya dalam penjualan atau peredaran narkotika.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026