
Pantau - Polda Papua Barat Daya memeriksa warga negara Tiongkok berinisial WS terkait dugaan keterlibatannya dalam perburuan penyu sisik di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat.
WS dilimpahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong kepada kepolisian setelah menjalani pemeriksaan terkait keimigrasian selama tujuh hari.
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya AKBP Erwin Togar Haasian Situmorang mengatakan polisi selanjutnya memiliki waktu 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap WS.
"Selama tujuh hari mereka melakukan pemeriksaan terkait keimigrasiannya. Pada hari ini dari pihak Imigrasi menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk kita tangani," ungkap Erwin.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu untuk menentukan langkah penanganan kasus selanjutnya.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan WS
Erwin menjelaskan kepolisian sebelumnya belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap WS mengenai substansi dugaan perburuan penyu sisik tersebut.
"Untuk substansi kasusnya sendiri, kami selama ini belum ada pemeriksaan langsung terhadap saudara terduga WS. Nanti apabila sudah ada pemeriksaan, kemungkinan dari pimpinan kami juga akan melaksanakan rilis," kata Erwin.
Polda Papua Barat Daya sebelumnya mendalami dugaan perburuan penyu sisik yang terjadi pada 8–11 September 2026 di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Fam, Kabupaten Raja Ampat.
Penanganan perkara tersebut turut mendapatkan asistensi dari Bareskrim Polri.
"Rekan-rekan dari Bareskrim sifatnya memberikan asistensi terhadap perkara yang sedang ditangani," ungkap Erwin.
Imigrasi Cegah WS Berangkat ke Luar Negeri
Sebelum dilimpahkan kepada polisi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong melakukan pencegahan terhadap WS setelah menerima laporan dari pejabat daerah Kabupaten Raja Ampat mengenai dugaan pelanggaran konservasi yang melibatkan warga negara asing tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Orall Robert S. Wanggai mengatakan laporan dugaan tersebut juga disampaikan masyarakat adat Meos Mansar kepada pejabat daerah Raja Ampat dan ditembuskan kepada Imigrasi Sorong.
Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta memeriksa keberadaan dan rencana perjalanan WS melalui Sistem Informasi Profil Penumpang (SIPP).
Hasil pengecekan menunjukkan WS memiliki agenda perjalanan ke luar negeri pada 14 September 2026.
Imigrasi selanjutnya memasukkan WS ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah yang bersangkutan meninggalkan Indonesia.
Upaya pencegahan tersebut berhasil dilakukan petugas Imigrasi di Makassar sebelum WS dikirim kembali ke Sorong untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Imigrasi dari Makassar berhasil melakukan pencegahan terhadap yang bersangkutan dan kemudian mengirimkan kembali ke Sorong," ungkap Orall.
Dari sisi keimigrasian, Orall menjelaskan untuk sementara tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan WS karena izin tinggalnya masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya.
Dua Orang Lain Telah Meninggalkan Indonesia
Selain WS, terdapat dua orang lain yang diduga bersamanya dalam aktivitas yang kini sedang didalami aparat.
Imigrasi telah melakukan tindakan keimigrasian terhadap kedua orang tersebut, tetapi keduanya diketahui telah meninggalkan Indonesia.
"Kami sudah melakukan tindakan tersebut, tetapi saat ini yang diduga dua orang itu sudah keluar dari Indonesia. Itu nanti kami berkolaborasi dan bersinergi dengan rekan-rekan kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut," kata Orall.
Imigrasi akan berkolaborasi dengan kepolisian untuk mengembangkan informasi terkait dua orang tersebut.
Sementara itu, WS kini menjalani pemeriksaan Polda Papua Barat Daya untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam aktivitas perburuan penyu sisik di Raja Ampat.
- Penulis :
- Arian Mesa




