
Pantau - Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Donny Oskaria menegaskan manajer koperasi desa/kelurahan merah putih (KDKMP) atau kopdes bukan berstatus sebagai pegawai BUMN meski akan menjalani penugasan selama dua tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Donny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Menurut Donny, selama masa penugasan, para manajer kopdes akan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai bagian dari proses pembinaan koperasi.
"Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka. Karena ini kan penugasan selama dua tahun, itu dibina dulu koperasi-koperasi ini," ungkap Donny.
Agrinas Pangan Lakukan Pembinaan
Donny mengatakan PT Agrinas Pangan Nusantara akan menjadi pihak yang melakukan pembinaan terhadap para manajer sekaligus koperasi yang masuk dalam program tersebut.
Meski ditempatkan di bawah Agrinas Pangan, biaya yang timbul selama pelaksanaan penugasan akan ditanggung pemerintah.
"Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah. Jadi pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan," kata Donny.
Donny menyebut struktur penempatan dan status para manajer kopdes secara lebih rinci akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak terkait.
Penugasan selama dua tahun tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan dan penguatan koperasi sebelum pelaksanaan program berlanjut.
Keterangan Sebelumnya Sebut Pegawai BUMN
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menyampaikan Kementerian Koperasi tengah mempersiapkan penempatan calon manajer koperasi desa/kelurahan merah putih.
Persiapan dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Dalam keterangan sebelumnya, Qodari menyebut para manajer kopdes akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan aparatur sipil negara (ASN).
Para manajer tersebut disebut akan menggunakan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal bagi manajer dan koperasi.
Penempatan calon manajer kopdes direncanakan berlangsung secara bertahap pada lokasi penugasan yang telah ditetapkan.
Skema serupa juga dipersiapkan bagi calon manajer kampung nelayan merah putih (KNMP).
Untuk calon manajer KNMP, Kementerian Kelautan dan Perikanan mempersiapkan penempatan melalui koordinasi dengan Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
Dengan demikian, terdapat perbedaan keterangan mengenai status manajer kopdes, yakni Donny menyatakan mereka bukan pegawai BUMN, sedangkan keterangan sebelumnya dari Qodari menyebut mereka akan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan skema PKWT selama dua tahun.
- Penulis :
- Arian Mesa




