
Pantau - Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta menonaktifkan sementara dosen berinisial AWF dari tugas mengajar dan aktivitas akademik setelah adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Ketua Humas ISI Yogyakarta Daru Tunggul Aji mengatakan keputusan penonaktifan ditetapkan pimpinan ISI Yogyakarta pada Senin, 21 September 2026, setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menyelesaikan pemeriksaan atas laporan tersebut.
"Penonaktifan ditetapkan pimpinan ISI Yogyakarta pada Senin, sebagai tindak lanjut institusional," ungkap Daru.
Satgas PPKPT Periksa Korban, Saksi, dan Dosen Terlapor
Kasus tersebut bermula ketika seorang mahasiswi yang didampingi seorang dosen melaporkan dugaan kekerasan seksual secara langsung kepada Satgas PPKPT pada 18 Agustus 2026.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyampaian laporan resmi secara tertulis pada 20 Agustus 2026.
Setelah menerima laporan, Satgas PPKPT melakukan pemeriksaan secara intensif dengan meminta keterangan dari mahasiswi yang menjadi pelapor atau korban.
Satgas PPKPT juga memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut serta dosen yang dilaporkan.
"Satgas kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dengan meminta keterangan korban, memanggil dan memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap dosen yang dilaporkan," kata Daru.
Proses pemeriksaan tersebut selesai pada 10 September 2026 dan dilanjutkan dengan penyusunan kesimpulan serta rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan ISI Yogyakarta.
Daru mengatakan kelengkapan kronologi, bukti pendukung, dan informasi mengenai saksi dapat membantu mempercepat proses verifikasi dan pemeriksaan.
"Semakin lengkap kronologi, bukti pendukung, dan informasi mengenai saksi yang disampaikan, semakin cepat Satgas dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara tepat," ungkapnya.
Daru menyebut dosen yang dilaporkan berinisial AWF, berusia 30 tahun, dan mengajar di salah satu program studi di ISI Yogyakarta.
Menurut Daru, AWF tergolong relatif baru menjadi dosen karena baru sekitar satu tahun mengajar di kampus tersebut.
"Baru satu tahun jadi dosen, jadi pengangkatannya relatif baru," kata Daru.
Sanksi Menunggu Keputusan Final Komisi Etik
Setelah menerima hasil pemeriksaan dan rekomendasi Satgas PPKPT, pimpinan ISI Yogyakarta memutuskan menonaktifkan sementara AWF.
Selama penonaktifan, AWF tidak menjalankan tugas mengajar maupun mengikuti aktivitas akademik lainnya di ISI Yogyakarta.
Penonaktifan tersebut merupakan tindakan sementara, sementara keputusan mengenai sanksi akan ditentukan setelah adanya keputusan final dari komisi etik.
"Dari ISI Yogyakarta menonaktifkan dulu, untuk sanksinya itu keluar setelah ada keputusan final dari komisi etik," ungkap Daru.
Menurut Daru, ISI Yogyakarta akan menindaklanjuti setiap laporan kekerasan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dengan mengedepankan keselamatan dan perlindungan terhadap korban.
Satgas PPKPT disebut telah bekerja secara intensif sejak laporan pertama diterima dengan memeriksa korban, saksi-saksi, dan dosen yang dilaporkan sebelum menyusun kesimpulan serta rekomendasi.
"Satgas bekerja intensif sejak laporan diterima, melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor, hingga kemudian menyusun kesimpulan serta rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan," kata Daru.
- Penulis :
- Shila Glorya




