
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai total Rp200 juta terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah barang bukti yang diamankan dalam rangkaian kegiatan KPK.
"Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa uang tunai total senilai Rp200 juta," ungkap Taufik.
Uang Ditemukan di Tiga Lokasi
Uang tunai senilai Rp200 juta tersebut ditemukan dan diamankan KPK dari tiga lokasi berbeda.
Sebanyak Rp130 juta ditemukan dan diamankan dari sebuah kamar di salah satu hotel di Jakarta.
KPK juga menemukan uang Rp50 juta di dalam sebuah koper yang berada di rumah Sirajudin Lasena.
Sementara itu, uang Rp20 juta lainnya ditemukan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Abdul Jalil Pandialang.
"Jadi, total diamankan barang bukti atas kegiatan kemarin itu mencapai Rp200 juta," kata Taufik.
Sirajudin Ditangkap Bersama 13 Orang
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menangkap Sirajudin dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 September 2026.
Selain Sirajudin, sebanyak 13 orang lainnya ditangkap KPK dalam operasi tersebut.
Operasi itu merupakan OTT ke-21 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta, sedangkan delapan orang ditangkap di Sulawesi Utara dan satu orang lainnya di Gorontalo.
Setelah rangkaian penangkapan tersebut, KPK membawa lima orang yang berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
KPK juga membawa satu orang yang berada di Manado, Sulawesi Utara, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sirajudin Minta Maaf dan Jadi Tersangka Tunggal
Pada 22 September 2026, Sirajudin muncul di hadapan publik dengan mengenakan rompi tahanan KPK.
Saat berjalan dari dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menuju mobil tahanan pada Selasa, Sirajudin menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bolaang Mongondow Utara.
"Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini," kata Sirajudin.
KPK kemudian menggelar konferensi pers untuk menjelaskan perkembangan perkara tersebut.
Dalam konferensi pers itu, KPK mengumumkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.
- Penulis :
- Leon Weldrick




