
Pantau - Pemerintah Kota Surabaya menelusuri dugaan pungutan liar dalam rekrutmen pegawai setelah seorang warga mengaku diminta uang hingga Rp50 juta untuk mendapatkan pekerjaan di lingkungan pemerintah kota.
Dugaan tersebut terungkap setelah warga melapor melalui pesan langsung di media sosial mengenai permintaan uang untuk masuk Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Warga tersebut mengaku diminta Rp25 juta untuk mendapatkan pekerjaan di Satpol PP dan Rp50 juta untuk masuk Dinas Perhubungan.
Oknum pegawai yang diduga terlibat disebut mengakui pernah menjanjikan pekerjaan pada 2022 dan telah mengembalikan uang korban secara bertahap.
Pengembalian uang tersebut tidak menghapus sanksi kepegawaian terhadap oknum yang terlibat.
Pemkot Surabaya Beri Peringatan kepada ASN
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin apel pagi struktural di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (22/9/2026), untuk memberikan peringatan kepada aparatur sipil negara agar tidak terlibat praktik pungli.
Sebelumnya, seorang anggota Satpol PP diberhentikan setelah diduga menjanjikan pekerjaan dengan meminta imbalan uang.
Dalam kasus lainnya, dua petugas Dinas Lingkungan Hidup juga telah dikenai sanksi setelah terbukti melakukan pungli terhadap pedagang.
Pemerintah menegaskan proses resmi pengadaan ASN harus berlangsung secara kompetitif, adil, objektif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya.
Seleksi ASN juga menggunakan teknologi dengan nilai peserta yang dapat diakses secara terbuka.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan penguatan sistem meritokrasi sebagai salah satu bagian dalam pengaturan manajemen ASN.
Kanal Resmi Dibuka bagi Pencari Kerja
Di tengah penelusuran kasus tersebut, Pemkot Surabaya juga menyediakan kanal resmi bagi masyarakat untuk memperoleh kesempatan kerja tanpa melalui perantara berbayar.
Pada September 2026, Pemkot Surabaya membuka 2.150 peluang kerja melalui “Mini Job Fair Surabaya Siap Kerjo”.
Pendaftaran dan informasi mengenai lowongan dalam kegiatan tersebut disampaikan melalui mekanisme resmi.
Masyarakat perlu menggunakan jalur resmi serta mewaspadai pihak yang meminta pembayaran dengan menjanjikan kelulusan atau pekerjaan di lingkungan pemerintahan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




