
Pantau - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun mengajak kepolisian dan masyarakat ikut mengawasi etika anggota DPR RI karena keterbatasan personel MKD dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh anggota dewan.
Adang mengatakan MKD hanya memiliki 17 anggota untuk mengawasi 580 anggota DPR RI sehingga membutuhkan keterlibatan lembaga lain dan masyarakat.
"Karena kita tidak mungkin dengan jumlah yang hanya 17 orang mengawasi 580 anggota tanpa bantuan lembaga-lembaga atau masyarakat," kata Adang dalam kunjungan kerja MKD DPR RI ke Polres Garut, Rabu (9/9/2026).
Menurut Adang, masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan perilaku anggota DPR RI yang dinilai tidak pantas atau diduga melanggar etika.
Masyarakat Bisa Kirim Foto ke MKD
Adang menjelaskan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran etika melalui nomor telepon MKD yang tersedia selama 24 jam.
Berdasarkan data yang dihimpun Parlementaria, laporan masyarakat dapat disampaikan melalui nomor 085819722641.
Laporan dapat dilengkapi foto apabila masyarakat menemukan anggota DPR RI atau kendaraan yang diketahui berkaitan dengan anggota dewan berada di tempat yang dinilai tidak wajar atau tidak pantas.
"Jadi, misalnya ada nomor polisi atau mungkin dia tahu bahwa itu anggota DPR dan tidak pantas berada di tempat itu, foto saja. Lalu foto itu kirim ke nomor yang tadi itu," ujarnya.
Adang menegaskan laporan terkait etika anggota DPR RI akan diproses berdasarkan prosedur dan ketentuan Peraturan DPR RI tentang etika.
"Itu kan masuk etika. Nanti akan kita proses sesuai dengan prosedur dan peraturan yang diatur oleh Peraturan DPR RI tentang etika," tuturnya.
Pelanggaran Pidana Tetap Masuk Ranah Hukum
Adang mengatakan hak imunitas anggota DPR RI tidak menghalangi masyarakat untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran etika.
Namun, apabila persoalan yang ditemukan berkaitan dengan tindak pidana, penanganannya tetap dilakukan melalui mekanisme hukum pidana.
"Betul. Sepanjang itu menyangkut masalah etika, lapor. Kalau masalah pidana, silakan dilanjutkan, tetapi kita diberi tahu tentang penangkapan atau mungkin hal lain yang berhubungan dengan pidana," tegas Adang.
Adang berharap jajaran kepolisian ikut membantu MKD dalam menjalankan fungsi pengawasan karena tugas menjaga etika anggota DPR RI membutuhkan sinergi dengan berbagai pihak.
"MKD akan terus menjaga etika anggota DPR RI yang dibantu oleh jajaran kepolisian," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




