
Pantau - Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung mengusulkan agar judi online masuk dalam kluster tindak pidana yang dapat diproses melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Yerikho menyampaikan usulan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Ia menilai persoalan judi online telah menyasar masyarakat kelas menengah bawah dan menimbulkan kerugian bagi negara.
“Karena jangan sampe nanti ketika kemudian uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital modusnya membuat judi online,” kata Yerikho.
IMC Soroti Perputaran Uang Judi Online
Yerikho mengatakan Komisi III DPR RI telah menyampaikan terdapat 13 kluster tindak pidana yang masuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurut dia, jumlah kluster tersebut masih bersifat sementara sehingga masih dapat bertambah.
Berdasarkan data PPATK yang dihimpun Yerikho, perputaran uang judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun.
Pada semester I 2026, menurut data yang disampaikan Yerikho, perputaran uang judi online mencapai Rp22 triliun.
Aliran Dana Judi Online Jadi Perhatian
Yerikho mengatakan dana yang disita untuk negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah mencapai Rp588,62 miliar.
Ia kemudian mempertanyakan aliran dana judi online lainnya yang tidak termasuk dalam nilai aset yang telah disita tersebut.
“Jangan sampe nanti perpindahan ini kan dimasukkan ke usaha usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri, ini nanti bisa disoroti nanti,” kata dia.
Yerikho menilai potensi perpindahan dana hasil judi online ke berbagai jenis usaha maupun aset perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
- Penulis :
- Aditya Yohan




