HOME  ⁄  Nasional

Baleg Dorong RUU Satu Data agar Data Negara Jadi Dasar Kebijakan Publik

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Baleg Dorong RUU Satu Data agar Data Negara Jadi Dasar Kebijakan Publik
Foto: (Sumber :Tangkapan layar - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan dalam rapat membahas RUU Satu Data Indonesia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/9/2026). (ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya).)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia untuk mengintegrasikan data nasional sehingga tidak hanya menjadi tumpukan arsip, tetapi dapat digunakan sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menyampaikan hal tersebut dalam rapat pembahasan RUU Satu Data Indonesia bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

“Dengan undang-undang ini, data yang dimiliki negara tidak lagi berhenti sebagai tumpukan arsip, tetapi menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan kebijakan publik yang efektif serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucapnya.

Sturman menjelaskan integrasi melalui RUU Satu Data Indonesia bukan berarti melakukan sentralisasi terhadap seluruh data.

Setiap produsen data tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap data yang dihasilkan, sementara negara memastikan seluruh data menggunakan rujukan yang sama.

Baleg Ungkap Enam Persoalan Tata Kelola Data

Baleg mencatat sedikitnya enam persoalan mendasar dalam tata kelola data nasional yang terus berulang dan menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Satu Data Indonesia.

Persoalan pertama adalah fragmentasi dan ego sektoral karena kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga desa menghasilkan data dengan definisi, metodologi, standar, dan waktu pemutakhiran yang berbeda-beda.

Persoalan kedua berupa tumpang tindih kewenangan karena data yang sama diproduksi berulang kali oleh banyak instansi tanpa adanya otoritas kuat untuk menetapkan data yang menjadi rujukan.

Persoalan ketiga adalah masih adanya data mutakhir yang bersifat parsial sehingga dapat melahirkan kebijakan yang tidak tepat sasaran.

Ketidaksinkronan data antarkementerian dan lembaga disebut dapat menyebabkan penyaluran bantuan sosial, subsidi, serta program lainnya tidak sesuai dengan penerima yang berhak.

Sistem Informasi Tak Terhubung Picu Pemborosan

Persoalan keempat adalah keberadaan ratusan sistem informasi yang dibangun secara terpisah dan tidak saling terhubung sehingga investasi negara berlipat tanpa menghasilkan integrasi.

Kondisi tersebut dinilai dapat berujung pada pemborosan keuangan negara.

Persoalan kelima berkaitan dengan ketimpangan peran antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam tata kelola data.

Persoalan keenam adalah landasan hukum yang dinilai belum memadai karena pengaturan mengenai tata kelola data masih tersebar dalam berbagai peraturan sektoral.

“Rangkaian persoalan tersebut bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Ini adalah persoalan keadilan. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Atas dasar itu, DPR mengambil inisiatif,” ujar Sturman.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026