
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan pengiriman sekitar 140 ton arang bakau hasil pembakaran kayu mangrove yang rencananya dikirim dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, menuju Batu Pahat, Malaysia.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan mengatakan barang bukti tersebut diamankan dari sebuah kapal kayu dan lokasi produksi arang di Pulau Rupat.
“Total barang bukti arang bakau yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 140 ton. Arang tersebut rencananya dibawa ke Batu Pahat, Malaysia,” ungkap Ade.
Polisi Temukan Kapal Membawa 400 Karung Arang Bakau
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembakaran kayu bakau menjadi arang serta pengangkutannya menggunakan kapal di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara.
Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.
Dalam penyelidikan pada 14 September 2026, polisi mengamankan sebuah kapal kayu yang membawa sekitar 400 karung berisi arang bakau.
Total berat arang bakau yang ditemukan di kapal tersebut diperkirakan mencapai sekitar 10 ton.
Polisi kemudian memeriksa awak kapal untuk menelusuri asal arang bakau yang diangkut.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa arang berasal dari dapur pembakaran kayu bakau yang dikelola seseorang berinisial AK.
Petugas selanjutnya mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi dapur arang di Dusun Tua, Desa Teluk Rhu.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan bangunan yang digunakan untuk membakar kayu bakau menjadi arang.
Petugas menemukan tiga tungku pembakaran berukuran besar dan dua tungku berukuran kecil di dalam bangunan tersebut.
Polisi juga menemukan gudang yang digunakan untuk menampung arang sebelum diangkut menggunakan kapal.
Nakhoda dan Pemilik Dapur Arang Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tersangka pertama adalah AT (45) yang disebut berperan sebagai nakhoda kapal, sedangkan tersangka kedua yakni AK (45) selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang.
“Hasil pengembangan kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni AT (45), selaku nakhoda kapal, dan AK (45), selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang,” ungkap Ade.
Kedua tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Polisi juga menjerat keduanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang ketentuannya telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Penulis :
- Leon Weldrick




