
Pantau - Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), membatasi aktivitas wisatawan dan masyarakat di kawasan Gunung Api Ile Lewotolok menyusul peningkatan aktivitas vulkanik gunung tersebut.
Pembatasan diberlakukan sebagai langkah mitigasi untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya erupsi, awan panas, lontaran material, gas beracun, hingga lahar hujan.
“Kegiatan adat dan budaya, yang melibatkan keramaian massa di kawasan rawan bencana, pariwisata, termasuk Pesta Kacang, ditunda sementara sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi PPGA-PVMBG,” kata Kanisius dalam surat edaran yang dikeluarkan di Lewoleba.
Pendakian dan Kegiatan Wisata Dilarang Sementara
Berdasarkan pengamatan Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Ile Lewotolok-Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada 15 September 2026, tingkat aktivitas Gunung Api Ile Lewotolok berada pada Level II atau Waspada.
Pemerintah daerah melarang aktivitas pendakian, berkemah, serta kegiatan lainnya dalam radius dua kilometer dan tiga kilometer dari puncak kawah sesuai zona yang ditetapkan.
Pengelola wisata diminta menutup sementara jalur pendakian dan memasang papan larangan untuk mencegah masyarakat maupun wisatawan memasuki kawasan yang berpotensi terdampak aktivitas vulkanik.
Masyarakat juga dilarang melakukan aktivitas pertanian, berladang, mencari rumput, serta kegiatan ekonomi lainnya di dalam zona bahaya yang telah ditetapkan.
Pemerintah Siapkan Jalur Evakuasi
Camat dan kepala desa di Kecamatan Ile Ape serta Ile Ape Timur diminta segera menyosialisasikan pembatasan tersebut kepada masyarakat, tokoh adat, dan kelompok wisata.
Camat dan kepala desa juga diminta melakukan pemantauan serta menyampaikan laporan harian kepada Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kabupaten Lembata.
Pemerintah turut meminta aparat setempat menyiapkan jalur evakuasi dan titik kumpul sebagai langkah antisipasi apabila status aktivitas Gunung Ile Lewotolok meningkat.
“Masyarakat diminta tetap tenang, tidak terpancing isu, mengikuti arahan petugas, dan segera melapor kepada kepala desa atau camat apabila melihat tanda-tanda peningkatan aktivitas gunung,” ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




