
Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti praktik investasi sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menurutnya membuat aturan sendiri tanpa melibatkan pemerintah daerah secara memadai setelah penerapan Online Single Submission (OSS).
Pernyataan tersebut disampaikan Dede Yusuf seusai kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI yang membahas persoalan pertanahan dan tata ruang di Kantor Bupati Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Dede mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan penerapan OSS yang lahir dari Undang-Undang Cipta Kerja untuk memangkas birokrasi perizinan.
“Awal mulanya itu dulu ada namanya Undang-Undang Cipta Kerja. Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja ada harapan pemotongan birokrasi melalui OSS. Nah, OSS inilah yang kemudian melahirkan bahwa keputusan itu langsung diambil oleh pusat, daerah tidak terlalu dilibatkan,” ujar Dede Yusuf kepada Parlementaria.
Dede Soroti Kawasan Pariwisata dan PAD
Dede mencontohkan keberadaan kawasan pariwisata di Pangalengan, Ciwidey, dan Cikole yang menurutnya berkembang tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.
Ia juga menyebut kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kawasan tersebut sangat kecil meskipun kegiatan berada di wilayah kabupaten.
“Itulah yang kita lihat sekarang di Pengalengan, di Ciwidey, Cikole, dan lain-lain, berdirilah daerah zona pariwisata yang pemerintah daerah tidak tahu. Bahkan ketika kemudian ditanya apakah ada PAD dari situ, ternyata sangat kecil sekali,” katanya.
Dede mengatakan Komisi II DPR RI akan mengawal agar pemerintah daerah tetap memperoleh hak atas PAD dari aset maupun kegiatan investasi yang berlangsung di wilayahnya.
Komisi II Akan Dalami Praktik Investasi
Dede menilai pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) perlu diimbangi dengan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam meningkatkan pendapatan.
“Kami harus mengawal agar daerah tetap mendapatkan Pendapatan Asli Daerah. Karena kita juga semua paham, dengan adanya pengurangan TKD, maka daerah harus memiliki inovasi. Nah, bagaimana mau berinovasi kalau aset-aset itu sudah bukan milik daerah lagi?” tegas Dede Yusuf.
Komisi II DPR RI akan mendalami lebih lanjut praktik investasi BUMN yang dinilai tidak melibatkan pemerintah daerah sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kebijakan pertanahan dan tata ruang nasional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




