
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendorong tindak pidana judi online dimasukkan secara tegas dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memperkuat penegakan hukum dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Safaruddin menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Yerikho Alfredo Manurung dari Indonesia Millenials Center dan Lutfhi Yazid dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Safaruddin, aparat penegak hukum bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kerap menemukan transaksi judi online bernilai hingga triliunan rupiah, sedangkan aset yang berhasil disita disebut hanya mencapai miliaran rupiah.
“Dan ini sebetulnya uang-uang rakyat kecil, dan kadang-kadang pegawai-pegawai yang gajinya rendah kan itu yang ikut judi online, luar biasa jumlahnya, triliunan, tapi yang disitanya miliaran. Itu saya sependapat dengan Bapak, mudah-mudahan ini judi online nanti dimasukkan,” ujar Safaruddin.
Soroti Pemulihan Aset Lintas Negara
Safaruddin juga menyoroti mekanisme pemulihan aset lintas negara atau asset recovery dalam penanganan tindak pidana yang melibatkan aliran dana ke luar negeri.
Ia menilai PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki peran dalam pertukaran informasi, tetapi membutuhkan sinergi dengan aparat yang memiliki kewenangan eksekusi untuk melakukan penyitaan.
Menurutnya, NCB Interpol Polri dapat berperan dalam kerja sama antarnegara terkait langkah penegakan hukum dan penyitaan aset.
“Sebetulnya PPATK itu juga ada kerja sama antar negara. Cuma memang PPATK ini kan intelijen keuangan, untuk eksekusinya tidak bisa, hanya memberikan informasi. Tapi kan untuk eksekusinya mungkin mohon pendapat ini, Pak. Itu NCB, Interpol Polri yang kerjasama dengan negara-negara juga untuk melakukan langkah-langkah penyitaan, kerja sama. Itu eksekusinya nanti di Interpol Polri. Itu saran saya, apakah Bapak setuju atau tidak,” tandasnya.
RUU Perampasan Aset Tampung Masukan
RDPU tersebut digelar Komisi III DPR RI dalam agenda menerima masukan terkait penyusunan RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Usulan memasukkan tindak pidana judi online menjadi salah satu masukan yang disampaikan Safaruddin dalam pembahasan tersebut dengan menyoroti besarnya transaksi serta tantangan penyitaan aset.
- Penulis :
- Aditya Yohan




