
Pantau — Tidak satu pun dari lima dimensi kinerja PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada Semester I 2026 mendapat status hijau. Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menempatkan kinerja keuangan dan kemudahan akses pada status kuning, sementara kecukupan sarana, kecukupan prasarana, dan keselamatan masuk zona merah.
Temuan tersebut Asep sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama manajemen PT KAI di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Di meminta KAI membenahi kesiapan layanan agar pertumbuhan jumlah penumpang berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas dan keselamatan.
Pertumbuhan pelanggan menjadi salah satu alasan Asep meminta KAI memperkuat kesiapan layanan. Jumlah penumpang KAI pada semester ini telah mendekati 259 juta pelanggan sehingga peningkatan kapasitas sarana, prasarana, dan aspek keselamatan menjadi semakin penting.
Menurut legislator Fraksi Partai NasDem dari daerah pemilihan Jawa Barat V tersebut, pertumbuhan bisnis KAI perlu berjalan bersama peningkatan kualitas layanan publik. Dia menilai keberhasilan perusahaan tidak cukup diukur dari sisi bisnis, tetapi juga dari pengalaman masyarakat saat menggunakan kereta.
“Kami mengapresiasi pertumbuhan bisnis inti KAI. Kereta api adalah moda transportasi publik yang paling efisien dan terjangkau, dan kami ingin semakin banyak warga bisa menikmatinya. Tetapi pertumbuhan tidak boleh dibayar dengan keselamatan. Yang dirasakan penumpang adalah kereta yang tepat waktu, tidak berdesakan, dan selamat sampai tujuan,” ujar Asep.
Persoalan kecukupan sarana ikut mendapat perhatian Asep setelah tujuh rangkaian KRL baru buatan INKA ditarik sejak awal September. Penarikan tersebut berdampak pada pengurangan 17 perjalanan pada jam sibuk di lintas Bogor.
Kondisi itu, menurut Asep, menunjukkan perlunya cadangan armada yang memadai untuk menghadapi perubahan kebutuhan layanan. Ia mengingatkan KAI agar persoalan kapasitas tidak kembali muncul ketika jumlah penumpang meningkat.
“Tujuh rangkaian ditarik saja, penumpang lintas Bogor langsung berdesakan. Artinya, sistem kita tidak punya cadangan. Ini harus dibenahi sebelum lonjakan penumpang berikutnya,” kata Asep.
Selain kapasitas, Asep menempatkan keselamatan sebagai pekerjaan rumah yang harus mendapat perhatian serius. Ia merujuk pada tragedi Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang serta 134 kecelakaan di perlintasan sebidang hingga Juni 2026.
Karena itu, ia meminta KAI memperluas indikator keselamatan yang dilaporkan kepada DPR. Data kecelakaan di perlintasan sebidang dan jumlah korban, menurut Asep, harus masuk dalam pelaporan agar gambaran keselamatan perkeretaapian lebih utuh.
“Indikator keselamatan tidak boleh hanya menghitung kecelakaan kereta. Kecelakaan di perlintasan dan jumlah korban jiwa harus ikut dilaporkan. Nyawa penumpang dan warga tidak boleh hilang dari statistik,” tegas alumnus Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran tersebut.
Untuk menindaklanjuti hasil penilaian tersebut, Asep meminta KAI menyusun sejumlah langkah perbaikan yang memiliki target dan ukuran yang jelas. Agenda itu mencakup aspek keselamatan, kapasitas layanan, keuangan, hingga pengadaan sarana.
Pertama, KAI diminta menyampaikan jadwal dan anggaran pemasangan Automatic Train Protection (ATP) dengan memprioritaskan lintas yang memiliki tingkat kepadatan tertinggi. Kedua, perusahaan diminta melaporkan indikator keselamatan setiap triwulan kepada Komisi VI, termasuk data kecelakaan di perlintasan dan jumlah korban.
Selanjutnya, Asep mendorong KAI menyusun simulasi kondisi ideal layanan dengan memasukkan target kepadatan, headway, cadangan armada, serta kebutuhan prasarana. Ia juga meminta perusahaan menyampaikan rencana pemulihan laba dan menjelaskan dampak pengalihan saham PSBI terhadap neraca perusahaan.
Terakhir, Asep meminta KAI menetapkan persyaratan yang terukur sebelum memperoleh dukungan atas permohonan perusahaan. Ketentuan tersebut mencakup pengadaan KRL dan dispensasi impor sarana bukan baru.
Berbagai pembenahan tersebut, menurut Asep, perlu diarahkan untuk memperkuat pencapaian Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2026–2030. KAI juga perlu menjaga targetnya menjadi operator perkeretaapian kelas dunia sekaligus penggerak ekosistem mobilitas nasional.
Komisi VI DPR RI menyatakan siap mengawal langkah perbaikan KAI sepanjang perusahaan menetapkan target, tenggat waktu, dan mekanisme akuntabilitas yang terukur. Dengan begitu, evaluasi kinerja tidak berhenti sebagai catatan dalam rapat, tetapi berlanjut menjadi perbaikan layanan yang dirasakan langsung oleh pengguna.
“Rapor merah ini adalah pekerjaan rumah bersama. Kami ingin KAI berhasil, karena keberhasilan KAI berarti semakin banyak warga, dari kota besar hingga daerah, yang bisa bepergian dengan kereta secara aman, nyaman, dan terjangkau,” pungkas Asep.
- Penulis :
- Khalied Malvino




