
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menguasai kembali sekitar 300 hektare kawasan Hutan Produksi Teramang, Bengkulu, yang menjadi bagian koridor gajah di Bentang Alam Seblat.
Kawasan tersebut merupakan ruang hidup sekaligus jalur pergerakan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus).
Operasi penguasaan kembali kawasan hutan dilakukan tim gabungan pada 10–16 September 2026 dengan menertibkan aktivitas perambahan dan memusnahkan tanaman kelapa sawit.
Ratusan Sawit Dimusnahkan, Ranjau Ditemukan di Jalur Gajah
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto mengatakan sebanyak 627 batang kelapa sawit dimusnahkan selama operasi berlangsung.
Tim gabungan juga merobohkan 22 pondok kerja dan memasang 11 papan larangan di sejumlah lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ranjau serta bahan yang diduga mengandung zat kimia berbahaya pada jalur yang menjadi lintasan gajah sumatera.
"Setelah kawasan dikuasai kembali, kami harus memastikan areal tersebut tidak kembali dirambah. Kami juga sedang mengidentifikasi pihak-pihak yang menguasai dan melakukan aktivitas di dalam kawasan. Temuan ranjau dan bahan yang diduga berbahaya pada jalur lintasan gajah turut kami dalami, termasuk siapa yang memasang dan untuk tujuan apa," ujar Hari.
Petugas masih mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menguasai maupun melakukan aktivitas di kawasan hutan tersebut.
Pengumpulan bahan dan keterangan juga terus dilakukan untuk menelusuri pola penguasaan kawasan serta pihak yang diduga memasang ranjau dan bahan berbahaya.
Fakta dan bukti yang terkumpul akan menjadi dasar Kemenhut dalam menentukan tindak lanjut penegakan hukum.
Operasi tersebut melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia turut dilibatkan dalam operasi tersebut.
Penertiban Berlanjut sejak 2025
Penertiban di Hutan Produksi Teramang merupakan kelanjutan Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat yang dijalankan Kemenhut secara berkelanjutan sejak 2025.
Sepanjang 2025, tim gabungan menguasai kembali sekitar 8.200 hektare kawasan hutan yang sebelumnya terambah.
Pada periode tersebut, sebanyak 24.100 batang kelapa sawit dimusnahkan dan 186 pondok kerja dirobohkan.
Tim gabungan juga memutus tujuh jembatan yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan, memasang 81 papan larangan, serta mengamankan alat berat dan berbagai peralatan yang digunakan dalam perambahan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan penanganan Bentang Alam Seblat tidak berhenti setelah operasi penertiban selesai.
Pemerintah akan melanjutkan pengamanan dan pemulihan kawasan agar fungsi ekologis hutan yang telah dikuasai kembali dapat dipulihkan.
"Karena itu, penegakan hukum harus berjalan bersama pemulihan ekosistem agar kawasan yang kita selamatkan benar-benar kembali berfungsi sebagai hutan dan ruang hidup satwa liar, sekaligus memberikan manfaat ekologis bagi masyarakat di sekitarnya," demikian Januanto.
- Penulis :
- Shila Glorya




