HOME  ⁄  Nasional

Pengadilan Tinggi DKI Pangkas Hukuman Nadiem Makarim Menjadi 9 Tahun dalam Kasus Korupsi Chromebook

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pengadilan Tinggi DKI Pangkas Hukuman Nadiem Makarim Menjadi 9 Tahun dalam Kasus Korupsi Chromebook
Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mendapat dukungan dari sejumlah pengemudi ojek daring sebelum mengikuti sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis 24/9/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Pantau - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menjadi sembilan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Putusan banding tersebut memangkas hukuman satu tahun dari vonis Pengadilan Tingkat Pertama yang sebelumnya menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Nadiem.

Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menyatakan putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama tidak tepat apabila seluruhnya dipertahankan.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, terdapat sejumlah bagian dalam putusan sebelumnya yang perlu diubah berdasarkan pertimbangan dalam proses banding.

"Sementara terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.

Denda dan Pidana Tambahan Turut Diubah

Selain mengurangi masa hukuman penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan pidana denda yang dijatuhkan kepada Nadiem menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara.

Dalam putusan sebelumnya, Nadiem dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga mengubah pidana tambahan terhadap Nadiem menjadi Rp548,76 miliar subsider enam tahun penjara.

Pada putusan sebelumnya, pidana tambahan terhadap Nadiem ditetapkan sebesar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan putusan banding, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan Nadiem.

Majelis menilai perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi sehingga menjadi faktor yang memberatkan.

Sementara itu, faktor yang meringankan antara lain sikap Nadiem yang sopan selama mengikuti persidangan.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan jasa Nadiem dalam membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi.

Nadiem yang belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga turut menjadi pertimbangan yang meringankan hukumannya.

Kasus Chromebook Berkaitan dengan Kerugian Negara Rp1,56 Triliun

Perkara tersebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.

Dalam perkara tersebut, Nadiem divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.

Perbuatan tersebut dinyatakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Perkara itu antara lain berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Pengadaan tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem dinyatakan dilakukan antara lain bersama tiga terdakwa lain yang telah mendapatkan vonis dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Perkara tersebut juga melibatkan Jurist Tan yang disebut masih berstatus buron.

Berdasarkan putusan tersebut, Nadiem dinyatakan melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026