HOME  ⁄  Nasional

BNNP Kalteng Gagalkan Pengiriman Lebih dari Satu Kilogram Sabu dari Pontianak

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

BNNP Kalteng Gagalkan Pengiriman Lebih dari Satu Kilogram Sabu dari Pontianak
Foto: Jajaran BNNP Kalteng menunjukkan barang bukti sebelum dilakukan pemusnahan, Palangka Raya, Kamis 24/912026 (sumber: ANTARA/Rajib Rizali)

Pantau - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah bersama BNNK Kotawaringin Barat dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau menggagalkan pengiriman lebih dari satu kilogram sabu yang diduga berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan akan diedarkan di wilayah Kotawaringin Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan SR yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika serta menyita sabu senilai sekitar Rp2,5 miliar.

Kejar-kejaran Berakhir setelah Mobil Pecah Ban

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Pontianak menuju Kalimantan Tengah pada Jumat, 28 Agustus, malam.

Setelah memperoleh informasi tersebut, tim gabungan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lamandau untuk memantau kendaraan yang diduga membawa narkotika dari arah Kalimantan Barat.

Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melihat mobil Daihatsu Ayla hitam bernomor polisi KH 1408 AF melintas di kawasan Simpang Polres Lamandau.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalimantan Tengah Kombes Pol Abdul Rasyid mengatakan kendaraan tersebut menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat melihat petugas.

“Kendaraan tersebut terlihat ragu saat melihat keberadaan petugas,” kata Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalimantan Tengah Kombes Pol Abdul Rasyid di Palangka Raya, Kamis.

Pengemudi mobil tersebut tidak mengindahkan perintah petugas untuk berhenti dan terus melaju menuju Simpang Runtu, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut selama beberapa jam.

Sekitar pukul 04.00 WIB, mobil akhirnya berhenti di Jalan A. Yani Km 32, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, setelah ban depan sebelah kanan pecah.

Saat kendaraan diamankan, SR berada di dalam mobil bersama istri dan anaknya.

Pemeriksaan awal tidak menemukan narkotika di dalam kendaraan sehingga petugas melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut mengenai perjalanan SR serta barang yang dibawanya.

Sabu Ditemukan di Lokasi Pembuangan

Dari pemeriksaan lebih lanjut, SR mengakui mengambil sabu di Kampung Beting, Kota Pontianak, untuk dibawa menuju Kalimantan Tengah.

“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, SR mengaku mengambil sabu tersebut di Kampung Beting, Kota Pontianak. Barang itu kemudian dibawa menuju Kalimantan Tengah untuk diedarkan,” ucapnya.

SR kemudian menunjukkan lokasi tempat barang tersebut dibuang kepada petugas di sekitar Jalan A. Yani Km 30, Desa Runtu.

Di lokasi itu, petugas menemukan sebuah tas belanja yang berisi plastik kresek hitam dan tas berwarna hijau army.

Dari plastik kresek hitam, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat sekitar 1.002 gram.

Petugas juga menemukan enam paket sabu lainnya dengan berat 7,94 gram di dalam tas berwarna hijau army.

Total barang bukti yang ditemukan mencapai lebih dari satu kilogram dengan nilai diperkirakan sekitar Rp2,5 miliar.

BNNP Kalteng Dalami Jaringan Lintas Provinsi

SR diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan mengaku telah beberapa kali mengantarkan sekaligus mengedarkan sabu.

Dari aktivitas tersebut, SR mengaku memperoleh imbalan hingga puluhan juta rupiah.

Barang bukti sabu yang dibawanya rencananya akan diedarkan di wilayah Kotawaringin Timur.

BNNP Kalimantan Tengah masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang berada di atas SR.

Petugas juga mendalami dugaan keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi hingga lintas negara.

“Ini luar biasa. Tangkapan ini hasil kolaborasi bersama dalam mengungkap jaringan narkoba di Kalteng yang merusak Kalteng. Barang ini sangat menghancurkan,” tegas Rasyid.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026