HOME  ⁄  Nasional

Junico Siahaan Minta Pemerintah Dampingi Keluarga dan Perkuat Perlindungan Hukum bagi PMI Nenah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Junico Siahaan Minta Pemerintah Dampingi Keluarga dan Perkuat Perlindungan Hukum bagi PMI Nenah
Foto: (Sumber :Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan. Foto : Karisma/MRI.)

Pantau - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan meminta pemerintah memberikan pendampingan hukum, kesehatan, dan psikologis kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nenah yang tengah menghadapi perkara hukum di Uni Emirat Arab (UEA), sekaligus memastikan keluarganya di Indonesia memperoleh informasi perkembangan kasus secara berkala.

Junico mengatakan perlindungan warga negara Indonesia harus menjadi prioritas kebijakan luar negeri, termasuk melalui penyediaan kuasa hukum bagi PMI yang menghadapi proses hukum di negara tempat bekerja.

“Dan tentunya Pemerintah juga harus terus melakukan pendampingan kepada pihak keluarga tersangka yang ada di Tanah Air, khususnya update informasi soal status hukum dan kondisi PMI yang dimaksud,” ujar Junico Siahaan dalam keterangan resmi kepada Parlementaria di Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Putusan Hukuman Mati Nenah Dibatalkan di Tingkat Kasasi

Junico mengaku telah menghubungi Kementerian Luar Negeri dan memperoleh informasi bahwa Nenah mendapat pendampingan lawyer yang ditunjuk KJRI Dubai.

Menurut informasi yang diterima Junico, proses kasasi membatalkan putusan tingkat banding yang sebelumnya menjatuhkan hukuman mati kepada Nenah.

Hakim kasasi selanjutnya memutuskan agar persidangan perkara Nenah diulang kembali pada tingkat pertama.

Junico meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyampaikan perkembangan perkara secara akurat kepada keluarga Nenah maupun publik.

“Setiap informasi harus disampaikan secara akurat dengan membedakan fakta yang terkonfirmasi, keterangan keluarga, dan hal-hal yang masih perlu diperiksa. Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah masih tersedia langkah hukum yang dapat ditempuh berdasarkan sistem hukum UEA sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI, termasuk kemungkinan peninjauan atau upaya lain yang relevan,” pungkas Nico.

Ia juga meminta pemerintah memberikan pendampingan kesehatan dan psikologis kepada Nenah setelah pihak keluarga menyampaikan kondisi kesehatannya di dalam tahanan.

Menurut keterangan keluarga yang disampaikan Junico, Nenah mengaku melalui panggilan video telah menjalani tiga kali operasi akibat pembengkakan hati dan kerusakan jantung.

“Selain pendampingan hukum, Pemerintah harus menyiapkan pendampingan kesehatan dan psikologis bagi PMI Nenah. Negara berkewajiban memberikan perlindungan yang terbaik bagi warganya di manapun mereka berada,” ujarnya.

Komisi I Akan Minta Penjelasan Pemerintah

Junico mengatakan dirinya akan mengawal perkembangan perkara tersebut dan mendorong Kementerian Luar Negeri memberikan kepastian mengenai penanganan kasus Nenah.

“Kami akan meminta penjelasan Pemerintah mengenai perkembangan penanganan perkara, koordinasi dengan otoritas UEA, akses Nenah terhadap bantuan hukum, serta komunikasi Pemerintah dengan keluarga,” jelas Junico.

Politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut meminta pemerintah mengambil langkah yang diperlukan apabila ditemukan hambatan dalam proses pendampingan.

“Upaya diplomatik harus menghormati proses hukum negara setempat dan tidak mendahului penilaian pengadilan, namun perlindungan kepada WNI mutlak diberikan dengan sebaik-baiknya,” ucap Nico.

Junico menilai perlindungan terhadap PMI perlu dilakukan dalam seluruh siklus migrasi, mulai sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga ketika menghadapi persoalan hukum di negara penempatan.

“Pemerintah perlu memperkuat upaya diplomasi, akses bantuan hukum dan konsuler, mekanisme pengaduan, serta koordinasi antar lembaga demi perlindungan kepada PMI Nenah. Kepastian hukum bagi PMI Nenah dan keluarganya membutuhkan pendampingan yang konsisten, informasi yang terverifikasi, dan komunikasi yang terbuka,” tutup Nico.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026