
Pantau - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memantau kondisi dan keamanan saksi serta korban perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi setelah terpidana memperoleh pembebasan bersyarat.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perubahan status hukum terpidana perlu diantisipasi karena dapat memunculkan dinamika baru, termasuk potensi ancaman terhadap saksi dan korban.
“Sehubungan dengan pembebasan bersyarat kepada pelaku, lebih lanjut LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenimipas. LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri. Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,” ujar Susilaningtias dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
LPSK Berkoordinasi dengan Kemenimipas
LPSK akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), termasuk mengenai mekanisme pemenuhan hak saksi dan korban untuk mendapatkan informasi terkait perubahan status terpidana.
Menurut Susilaningtias, informasi perubahan status hukum terpidana diperlukan agar LPSK dapat menilai kembali situasi dan potensi risiko yang mungkin dihadapi saksi maupun korban.
Bechi diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 setelah masa pidananya diperhitungkan sejak 8 Juli 2022.
Saat memperoleh pembebasan bersyarat, Bechi telah menjalani pidana sekitar tiga tahun satu bulan.
LPSK sebelumnya memberikan pelindungan kepada 13 orang yang terdiri atas saksi dan korban dalam perkara tersebut.
Pelindungan yang diberikan mencakup pendampingan hak prosedural, pelindungan fisik, bantuan medis dan psikologis, serta fasilitasi tempat kediaman sementara.
Susilaningtias meminta saksi dan korban segera melapor kepada LPSK apabila kembali menghadapi ancaman setelah pembebasan bersyarat Bechi.
“Dalam hal adanya ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,” kata dia.
Pemantauan terhadap kondisi saksi dan korban dilakukan melalui komunikasi langsung serta koordinasi dengan Kantor Perwakilan LPSK Jawa Timur agar perkembangan situasi dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan pelindungan.
Kesaksian Mantan Santri di Ruang Publik Turut Dipantau
Selain dampak perubahan status hukum MSAT, LPSK turut memperhatikan kondisi para mantan santri yang memberikan kesaksian dalam film dokumenter mengenai perkara TPKS di lingkungan pesantren di Jombang.
Susilaningtias mengatakan munculnya kembali kesaksian korban di ruang publik membuat aspek keamanan, privasi, dan kondisi psikologis korban perlu tetap menjadi perhatian.
“LPSK menilai bahwa atas terangkatnya isu ini dapat menjadi perhatian pemerintah bahwa TPKS dapat terjadi di mana pun. Khususnya di dunia pendidikan, didorong oleh tingginya relasi kuasa antara pelaku dan korban,” kata Susilaningtias.
Menurut dia, kesaksian para mantan santri dalam film dokumenter tersebut sebelumnya telah disampaikan dan menjadi bagian dari fakta dalam persidangan perkara itu.
LPSK menilai risiko dari penyampaian kesaksian, termasuk terkait kondisi psikologis, privasi, dan keamanan para korban, perlu terus diperhatikan.
LPSK juga berharap pihak media memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada korban apabila muncul gugatan dan/atau laporan hukum sebagai dampak penayangan film dokumenter tersebut.
“LPSK berharap agar pihak media tersebut dapat memberikan pendampingan dan perlindungan hukum dalam hal terjadinya gugatan dan/atau laporan hukum yang timbul akibat penayangan film dokumenter tersebut,” ujarnya.
LPSK memastikan komunikasi dengan para mantan santri terus dilakukan dan meminta saksi maupun korban segera berkoordinasi apabila menghadapi ancaman agar kebutuhan pelindungan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




