
Pantau - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memproses hukum sejumlah pihak yang mengaku sebagai badan usaha dan diduga melakukan kegiatan serta menguasai lahan di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.
"Penegakan hukum terhadap beberapa pihak yang mengaku sebagai badan usaha sedang berjalan dan akan kami lakukan secara transparan," kata Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi di Balikpapan, Jumat (25/9/2026).
Thomas mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menyelamatkan Tahura Bukit Soeharto dari pendudukan dan pembukaan lahan secara ilegal.
OIKN juga berencana memperluas penertiban ke seluruh kawasan konservasi agar tindakan tidak hanya menyasar kelompok tertentu.
"Soal keadilan ini, kami akan kembali untuk melihat terutama kawasan Warung Panjang dan Warung Pendek. Seluruh kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan kami lihat. Kami akan mengambil tindakan yang adil dan berlaku untuk semua, sehingga tidak ada yang mengatakan kami pilih kasih," ujarnya.
OIKN Catat 23.556 Hektare Telah Dikuasai
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1231 Tahun 2017, Tahura Bukit Soeharto memiliki luas 64.814,98 hektare.
Hasil pemetaan OIKN pada 2026 mencatat sekitar 23.556 hektare atau 36 persen kawasan tersebut telah dikuasai masyarakat dan badan hukum, sedangkan sekitar 60 persen belum dikuasai pihak mana pun.
Thomas mengingatkan penguasaan kawasan berpotensi terus meluas apabila tidak segera dicegah karena OIKN menemukan perambah yang menguasai sekitar dua hingga lima hektare lahan per orang.
"Kita sama-sama sudah berkeliling dan melihat pembukaan lahan secara masif. Satu orang menguasai dua sampai lima hektare," katanya.
OIKN bersama aparat penegak hukum, TNI, Polri, dan pemerintah daerah melakukan penertiban bangunan liar serta pendudukan dan pembukaan lahan ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada Kamis (24/9/2026).
Petugas menggunakan ekskavator untuk merobohkan dua pondok liar, meratakan tanaman sawit produksi, dan membongkar jembatan yang menjadi akses menuju kawasan.
Thomas mengatakan pemerintah tetap memperhatikan aspirasi masyarakat meskipun penertiban dilakukan terhadap aktivitas yang dinilai ilegal.
Sejumlah warga menyatakan bersedia meninggalkan kawasan dengan meminta perlakuan yang sama terhadap seluruh pihak yang menguasai lahan.
"Yang pertama, mereka harus tahu bahwa yang mereka masuki adalah kawasan hutan dan itu ilegal. Pertimbangan kemanusiaan nanti akan kami bahas dengan Kepala Otorita," ujarnya.
Penertiban Berlangsung di Tengah Kebakaran Hutan
Penertiban dilakukan bersamaan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Tim OIKN telah bersiaga selama 29 hari dengan luas kawasan yang terbakar tercatat sekitar 420 hektare.
"Tim saya sudah 29 hari di sini. Setiap malam kami memadamkan api," kata Thomas.
Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol. Edgar Diponegoro mengatakan penertiban menyasar bangunan yang didirikan pihak yang masuk dan menempati kawasan hutan konservasi secara ilegal.
Menurut Edgar, sebagian penghuni berasal dari luar wilayah setempat yang kemudian mendirikan pondok dan membuka kebun di kawasan tersebut.
Penertiban dan proses penegakan hukum dilakukan secara bertahap dengan melibatkan OIKN, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda, serta Satpol PP setempat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




