HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Sangatta Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan Pada Tahun 2025 Senilai Ratusan Juta Rupiah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bea Cukai Sangatta Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan Pada Tahun 2025 Senilai Ratusan Juta Rupiah
Foto: (Sumber :Bea Cukai Sangatta memusnahkan 398.512 batang rokok ilegal dan 45 botol atau 22,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil 116 kali penindakan sepanjang 2025 di wilayah Kabupaten Kutai Timur.)

Pantau - Kutai Timur, 25-09-2026, Bea Cukai Sangatta memusnahkan 398.512 batang rokok ilegal dan 45 botol atau 22,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) tersebut dilakukan pada Selasa (09/06) dan merupakan tindak lanjut atas 116 kali penindakan sepanjang 2025.

Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, nilai barang mencapai Rp602.720.320,00. Sementara itu, penindakan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp393.100.609,00. Selain itu, Bea Cukai Sangatta telah mengenakan dan menyetorkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp127.761.000,00 ke kas negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Sangatta, Bambang Heru Suhartono, mengungkapkan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pengawasan Bea Cukai terhadap peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai BMMN.

“Pemusnahan ini tidak hanya sebagai tindak lanjut atas hasil penindakan, tetapi juga sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Bambang.

Bambang mengatakan bahwa upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal juga dilakukan melalui sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya. Sinergi tersebut diperlukan untuk memperluas jangkauan pengawasan sekaligus mempersempit ruang distribusi barang ilegal.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, memproduksi, menyediakan, ataupun mengedarkan barang kena cukai ilegal. Masyarakat dapat turut berperan dalam pemberantasan peredaran barang ilegal dengan tidak menciptakan permintaan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

“Pemberantasan barang kena cukai ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat. Karena itu kami juga terus melakukan sosialisasi agar pemahaman masyarakat mengenai rokok ilegal semakin meningkat,” pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026