
Pantau - Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 14 desa yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Temanggung terus berjalan menjelang pelaksanaan pada 18 Oktober 2026.
Pemerintah Kabupaten Temanggung menyatakan seluruh tahapan persiapan hingga saat ini berjalan sesuai rencana dan belum ditemukan kendala berarti.
Bupati Temanggung Agus Setyawan menyampaikan tahapan verifikasi terhadap bakal calon kepala desa telah selesai dilaksanakan.
Setelah verifikasi, para bakal calon akan memasuki tahapan ujian atau seleksi sebelum dilakukan penetapan calon kepala desa.
"Persiapannya, tahapan-tahapannya sudah kita lalui dan sampai saat ini tidak ada kendala. Verifikasi sudah selesai, tinggal masa ujian sebelum pilkades. Setelah itu baru penetapan calon," kata Agus Setyawan.
Pilkades Digelar di 14 Desa
Sebanyak 14 desa yang akan menggelar Pilkades tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Temanggung.
Desa tersebut meliputi Desa Tembarak di Kecamatan Tembarak, Desa Ketitang dan Desa Kertosari di Kecamatan Jumo, Desa Katekan di Kecamatan Bansari, Desa Tegalrejo di Kecamatan Ngadirejo, serta Desa Malebo di Kecamatan Kandangan.
Pilkades juga akan berlangsung di Desa Peteken dan Desa Semen di Kecamatan Wonoboyo, Desa Nglarangan di Kecamatan Tretep, Desa Kedu di Kecamatan Kedu, Desa Wonotirto di Kecamatan Bulu, Desa Sunggingsari di Kecamatan Parakan, Desa Gandon di Kecamatan Kaloran, serta Desa Lowungu di Kecamatan Bejen.
Salah satu tahapan yang menjadi perhatian pemerintah daerah berada di Desa Kedu, Kecamatan Kedu, karena terdapat sembilan bakal calon kepala desa yang mendaftar.
Jumlah tersebut melampaui batas maksimal lima calon kepala desa yang dapat mengikuti Pilkades dalam satu desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh bakal calon di Desa Kedu karena itu harus menjalani seleksi atau ujian yang dilaksanakan panitia untuk menyaring sembilan orang menjadi maksimal lima calon.
"Yang agak krusial salah satunya di Kecamatan Kedu, Desa Kedu, karena calonnya lebih dari lima. Ada sembilan calon. Nanti melalui tes akan disaring oleh panitia, dari sembilan menjadi lima calon, karena sesuai aturan perundangan calon kepala desa dalam satu desa maksimal lima orang," ungkap Agus Setyawan.
Pemkab Pantau Potensi Kerawanan Pilkades
Pemerintah Kabupaten Temanggung juga terus memantau potensi kerawanan selama berlangsungnya tahapan Pilkades.
Hingga saat ini, kondisi di desa-desa yang akan menyelenggarakan Pilkades disebut masih terpantau kondusif.
Pemerintah daerah belum menemukan indikasi kendala maupun kerawanan yang bersifat masif menjelang pelaksanaan pemilihan.
Menurut Agus Setyawan, dinamika yang muncul selama proses pemilihan kepala desa masih berada dalam batas wajar sebagai bagian dari proses demokrasi di tingkat desa.
"Untuk titik kerawanan, saat ini masih terpantau kondusif. Secara umum tidak ada kendala atau kerawanan yang begitu masif. Saya anggap masih wajar dan lumrah kalau urusan pemilihan kepala desa," kata Agus Setyawan.
Pilkades serentak di 14 desa tersebut dijadwalkan berlangsung pada 18 Oktober 2026 setelah seluruh tahapan seleksi dan penetapan calon diselesaikan.
- Penulis :
- Shila Glorya




