HOME  ⁄  Nasional

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU
Foto: Korstastipidkor Bareskrim Polri menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi dan TPPU PBG di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat 25/9/2026 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta berbagai perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pemerasan dan/atau pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam proses perizinan sepanjang 2025–2026.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan penyidik telah memeriksa 30 saksi dan meminta keterangan empat ahli dalam penanganan perkara tersebut.

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik melakukan penggeledahan, penyitaan sejumlah dokumen, dan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.

"Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka," ungkap Roberthus.

Sitti Husniah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Geledah Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa

Tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Unit Tim Tipikor Satreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Unit Tipikor Polresta Gowa melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin, 21 September.

Penggeledahan di kedua lokasi tersebut berlangsung mulai pukul 15.30 WITA hingga pukul 20.00 WITA.

Katim Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Hernowo Yulianto mengatakan tim mengamankan dokumen fisik atau konvensional serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyidik secara keseluruhan menyita empat boks plastik berisi berbagai dokumen, dengan tiga boks berasal dari Kantor Bupati Gowa dan satu boks lainnya dari rumah jabatan.

"Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang. Dan alat bukti apa yang kita cari, tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi," ungkap Hernowo.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang disebut tidak berada di lokasi ketika penggeledahan berlangsung.

Polisi Usut Dugaan Korupsi hingga Pencucian Uang

Perkara yang ditangani kepolisian berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung dalam proses perizinan sepanjang 2025–2026.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, Kortastipidkor Polri juga menangani dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka dilakukan setelah rangkaian penyidikan yang mencakup pemeriksaan puluhan saksi dan ahli, penggeledahan, penyitaan dokumen, serta gelar perkara oleh penyidik Kortastipidkor Polri.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026