HOME  ⁄  Nasional

Polri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi di Aplikasi Digital Korlantas

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi di Aplikasi Digital Korlantas
Foto: Peluncuran inovasi Korps Lalu Lintas Polri dalam acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71 di Jakarta, Jumat 25/9/2026 (sumber: Polri)

Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia meluncurkan sejumlah layanan digital baru, mulai dari surat tanda nomor kendaraan (STNK) digital hingga sistem pembayaran tilang terintegrasi melalui aplikasi Digital Korlantas dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71.

Peluncuran layanan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Jakarta pada Jumat sebagai bagian dari penguatan transformasi digital pelayanan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Transformasi digital itu diarahkan untuk menghadirkan pelayanan lalu lintas yang lebih praktis dan mudah digunakan masyarakat.

Pembayaran Tilang Terintegrasi melalui LantasPay

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan salah satu layanan yang diperkenalkan adalah sistem pembayaran denda tilang terintegrasi yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi, mengonfirmasi pelanggaran, hingga membayar titipan denda secara digital.

“Ini adalah sebuah aplikasi yang ada dalam Digital Korlantas yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait dengan proses penegakan hukum di bidang lalu lintas atau yang sering kita kenal dengan tilang,” ungkap Wibowo.

Mekanisme layanan dimulai ketika pelanggaran lalu lintas terekam melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) dan datanya diverifikasi oleh petugas.

Setelah proses verifikasi selesai, pelanggar akan menerima notifikasi dan dapat mengecek sekaligus mengonfirmasi data pelanggaran melalui aplikasi Digital Korlantas.

Pelanggar yang telah melakukan konfirmasi dapat melakukan penambahan saldo atau top up untuk membayar titipan denda melalui layanan LantasPay.

Dana yang dibayarkan sebagai titipan sebesar nilai denda maksimal dari pelanggaran yang diproses dan selanjutnya diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk menjalani proses persidangan.

Setelah pengadilan menerbitkan putusan, status perkara akan diperbarui sehingga dapat diketahui pengguna melalui aplikasi.

Apabila nilai denda berdasarkan putusan pengadilan lebih rendah dibandingkan titipan yang telah dibayarkan, selisih dana akan dikembalikan ke saldo pengguna.

STNK Digital Bisa Ditunjukkan kepada Petugas

Selain pembayaran tilang terintegrasi, Polri meluncurkan STNK digital sebagai kelanjutan layanan surat izin mengemudi (SIM) digital yang telah diperkenalkan sebelumnya.

Melalui aplikasi Digital Korlantas, pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi kendaraannya secara digital yang terhubung dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri.

Saat pemeriksaan kendaraan di jalan, petugas dapat memverifikasi data kendaraan melalui kode QR dinamis yang telah tersertifikasi secara digital.

STNK digital juga dilengkapi sistem perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam maupun ditangkap layar atau screenshot guna menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan.

Layanan tersebut juga diharapkan mempercepat verifikasi keabsahan dokumen kendaraan sekaligus membantu mencegah pemalsuan.

Wibowo menegaskan STNK digital selaras dengan STNK fisik sehingga keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.

“Artinya, masyarakat kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang memang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” ungkap Wibowo.

Dengan layanan tersebut, masyarakat yang tidak membawa STNK fisik karena tertinggal atau alasan lainnya dapat menunjukkan STNK digital dari aplikasi Digital Korlantas kepada petugas.

Kios SIM Hadir di Jabodetabek

Pada kesempatan yang sama, Korlantas Polri memperkenalkan Kios SIM berupa anjungan yang memungkinkan masyarakat melakukan pencetakan SIM secara mandiri.

Untuk sementara, Kios SIM terutama diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

Masyarakat terlebih dahulu melakukan pendaftaran di anjungan sebelum memperoleh kode QR yang digunakan untuk mengakses tahapan verifikasi data.

Setelah memastikan data yang ditampilkan sesuai, masyarakat dapat menekan tombol cetak untuk mencetak SIM.

“Masyarakat tinggal datang ke anjungan. Setelah mendaftar, akan diberikan sebuah QR code (kode respons cepat), tinggal di-tap (diketuk). Nanti masyarakat akan memverifikasi data, kalau sudah cocok tinggal pencet tombol cetak,” jelas Wibowo.

Penerapan Kios SIM untuk sementara dilakukan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Korlantas Polri berkomitmen mengembangkan dan memperluas Kios SIM agar layanan tersebut dapat diterapkan secara lebih merata.

Aplikasi Siap Jalan Nilai Risiko Pengemudi

Korlantas Polri turut memperkenalkan aplikasi Siap Jalan yang dirancang untuk membantu mempersiapkan aspek psikologis pengemudi sebelum berkendara.

Aplikasi tersebut juga mencakup penilaian terhadap berbagai risiko yang berpotensi muncul ketika pengemudi berkendara.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026