HOME  ⁄  Nasional

Autogate Gagalkan WNA Berpaspor Ganda Tinggalkan Bali, Kokain Ditemukan Terselip di Paspor

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Autogate Gagalkan WNA Berpaspor Ganda Tinggalkan Bali, Kokain Ditemukan Terselip di Paspor
Foto: Imigrasi Ngurah Rai melimpahkan warga negara asing berinisial JFD yang membawa kokain kepada Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, Jumat 25/9/2026 (sumber: Imigrasi Ngurah Rai)

Pantau - Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan seorang warga negara asing (WNA) berinisial JFD setelah petugas menemukan narkotika jenis kokain seberat 0,2 gram yang diselipkan di dalam paspornya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.

JFD yang diketahui memiliki paspor Irlandia dan Afrika Selatan itu hendak meninggalkan Bali menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai Air Asia pada Kamis (24/9).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan barang terlarang tersebut ditemukan saat petugas memeriksa dokumen perjalanan JFD.

"Kokain itu diselipkan di dalam paspornya," ungkap Novyandri.

Autogate Deteksi Ketidaksesuaian Paspor JFD

Sebelum keberangkatan, JFD mencoba menggunakan layanan keimigrasian otomatis atau autogate di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Namun, JFD mengalami kendala ketika mencoba melewati fasilitas autogate tersebut.

Petugas Imigrasi yang bersiaga di sekitar terminal kemudian menghampiri JFD untuk memberikan bantuan terkait kendala tersebut.

Dalam proses itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap paspor JFD dan menemukan barang yang dinilai mencurigakan.

Temuan tersebut langsung diteruskan kepada petugas Bea Cukai Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas kemudian memeriksa barang bawaan serta melakukan tes urine terhadap JFD.

Hasil pemeriksaan mengonfirmasi barang mencurigakan tersebut merupakan narkotika jenis kokain dengan berat 0,2 gram.

Tes urine terhadap JFD juga dinyatakan positif menggunakan barang terlarang tersebut.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen perjalanan mengungkap bahwa JFD memiliki dua paspor, masing-masing dari Irlandia dan Afrika Selatan.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, JFD tercatat masuk ke Indonesia pada 19 September 2026 menggunakan paspor Irlandia dengan fasilitas visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA).

Namun, ketika hendak meninggalkan Bali, JFD diduga mencoba menggunakan paspor Afrika Selatan yang tidak memiliki rekaman sebelumnya dalam sistem perlintasan Imigrasi Indonesia.

Penggunaan paspor Afrika Selatan tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui petugas saat JFD hendak meninggalkan Indonesia.

Mesin autogate mendeteksi ketidaksesuaian karena paspor Afrika Selatan yang digunakan JFD tidak tercatat sebelumnya dalam sistem perlintasan keimigrasian.

JFD Dilimpahkan ke Polres Bandara Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian menunda keberangkatan JFD dan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menangani kasus tersebut.

JFD bersama seluruh barang bukti selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian melalui sinergi dengan seluruh instansi terkait.

Novyandri menekankan sistem keimigrasian yang andal tidak hanya berfungsi memeriksa dokumen perjalanan, tetapi juga mendukung kebijakan perlindungan bagi masyarakat.

"Sistem imigrasi yang andal bukan hanya memeriksa dokumen perjalanan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan perlindungan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Novyandri.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026