HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Menahan Dua Tersangka Pembalakan Liar di Habitat Harimau Sumatera di Jambi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenhut Menahan Dua Tersangka Pembalakan Liar di Habitat Harimau Sumatera di Jambi
Foto: (Sumber :Petugas memeriksa potongan kayu hasil pembalakan yang ditemukan di dalam kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Jumat (18/9/2026) ANTARA/HO-Kemenhut.)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menahan dua tersangka kasus pembalakan liar di habitat harimau sumatera (Panthera tigris sondaica) di kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto mengatakan dua tersangka berinisial S dan K ditahan setelah patroli gabungan pada Jumat (18/9/2026) menemukan lokasi bekas tebangan dan para tersangka di dalam kawasan taman nasional.

“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat. Pondok, rel kayu, tunggul bekas tebangan, chainsaw, dan temuan lainnya menjadi petunjuk untuk mendalami bagaimana kegiatan ini berjalan dan bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan,” kata Hari dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (26/9/2026).

Petugas Menemukan Gergaji Mesin dan Rel Kayu

Operasi di habitat harimau sumatera tersebut menemukan barang bukti berupa tiga unit gergaji mesin, satu sepeda motor, parang, serta rel kayu yang mengarah ke lokasi pembalakan.

Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda atas perbuatannya.

TNBS merupakan kawasan konservasi penting di pesisir timur Sumatera yang menjadi habitat populasi harimau sumatera sekaligus menyimpan keanekaragaman hayati pada ekosistem lahan basah.

Temuan pondok, rel kayu, tunggul bekas tebangan, dan peralatan lainnya akan digunakan penyidik untuk menelusuri aktivitas pembalakan serta cara kayu dikeluarkan dari kawasan tersebut.

Kemenhut Kembangkan Penyidikan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan penegakan hukum di kawasan konservasi dilakukan untuk menjaga keutuhan kawasan sekaligus mencegah aktivitas ilegal memberikan tekanan lebih besar terhadap habitat satwa liar.

“Pengamanan kawasan harus semakin kuat, gangguan harus terdeteksi lebih awal, dan setiap pelanggaran harus mendapat respons yang tegas. Hutan yang lestari merupakan ruang hidup bagi satwa sekaligus perlindungan bagi masyarakat di sekitarnya. Itu yang harus kita jaga,” katanya.

Kemenhut memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Koordinasi pengamanan TNBS juga akan diperkuat untuk mencegah kembali terjadinya pembalakan liar di kawasan konservasi tersebut.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026