HOME  ⁄  Nasional

Willy Aditya Minta Pembebasan Bersyarat Bechi Diperiksa Ulang, Komisi XIII Akan Panggil Ditjenpas

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Willy Aditya Minta Pembebasan Bersyarat Bechi Diperiksa Ulang, Komisi XIII Akan Panggil Ditjenpas
Foto: (Sumber :Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. Foto : Runi/MRI.)

Pantau - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memeriksa secara mendalam proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.

Pemeriksaan diminta untuk memastikan seluruh proses pemberian hak pemasyarakatan telah sesuai ketentuan dan tidak disertai perlakuan khusus.

Willy mengatakan pemeriksaan perlu mencakup dasar penghitungan masa pidana, remisi yang diperoleh, hasil penilaian pembinaan, hingga persyaratan yang harus dipenuhi selama menjalani pembebasan bersyarat.

“Pembebasan Bechi ini perlu diperiksa mendalam. Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa kasus kekerasan seksual yang telah dia lakukan itu remeh,” kata Willy melalui keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Proses Pembebasan Bersyarat Diminta Transparan

Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.

Ia divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.

Ditjen Pemasyarakatan menyatakan status Bechi merupakan pembebasan bersyarat, bukan bebas murni, sehingga yang bersangkutan masih menjalani pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan.

Willy meminta pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan korban serta semangat pemberantasan kekerasan seksual.

Ia juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada publik dengan tetap melindungi identitas dan data pribadi korban.

Menurut Willy, pemeriksaan perlu memastikan keabsahan dokumen, ketepatan penghitungan masa pidana, objektivitas penilaian perilaku, serta ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan.

“Komisi XIII DPR akan memanggil Dirjen Pemasyarakatan dan jajaran untuk menjelaskan hasil pemeriksaan dalam waktu dekat ini. Kita pastikan publik memperoleh informasi yang jelas dan tegas alasan pembebasan dan hak-hak korban yang telah pelaku pulihkan,” tegasnya.

Mekanisme Pembebasan Bersyarat Terpidana Kekerasan Seksual Dievaluasi

Willy turut mendorong evaluasi mekanisme pembebasan bersyarat bagi terpidana kekerasan seksual.

Menurutnya, pemberian hak integrasi tidak cukup dinilai berdasarkan perilaku warga binaan selama menjalani pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Penilaian juga perlu memperhatikan hasil rehabilitasi, kepatuhan terhadap kewajiban, serta aspek perlindungan terhadap korban dan masyarakat.

Willy berharap Balai Pemasyarakatan memastikan seluruh kewajiban yang melekat pada status pembebasan bersyarat dijalankan hingga masa pidana berakhir.

Setiap pelanggaran selama masa pembebasan bersyarat juga diminta dicatat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tujuannya bukan menghilangkan hak warga binaan, melainkan memastikan pemberian hak tersebut berjalan akuntabel, berbasis penilaian yang menyeluruh, dan tetap menjaga keselamatan masyarakat,” tutup Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026