
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di dua lokasi di Jakarta Timur dan Jakarta Barat pada Minggu (27/9/2026) mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Berdasarkan informasi akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan di Jakarta Timur tersedia di Jalan Raden Mas Intan, samping McDonalds, Duren Sawit.
Sementara layanan SIM Keliling di Jakarta Barat berada di Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Layanan tersebut disediakan untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Hanya Melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan SIM Keliling harus membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan pembuatan SIM baru melalui tempat pelayanan yang telah ditentukan kepolisian.
Biaya perpanjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
SIM B Harus Diperpanjang di Satpas
Layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM B sehingga pemegang SIM tersebut harus mendatangi kantor Satpas.
Ketentuan berbeda diberlakukan karena SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pada Minggu perlu mendatangi salah satu dari dua lokasi tersebut sebelum pelayanan ditutup pada pukul 12.00 WIB.
- Penulis :
- Gerry Eka




