
Pantau - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kota Batam, Kepulauan Riau, menyelesaikan verifikasi dan validasi terhadap 18 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai tahap awal sebelum gedung diserahterimakan dan koperasi mulai beroperasi.
Kepala Diskum Batam Salim mengatakan pemeriksaan dilakukan sesuai arahan pemerintah pusat dan hasilnya telah dimasukkan ke Sistem Informasi Manajemen Kopdes Merah Putih atau Simkopdes.
“Di Batam ditetapkan 18 lokasi yang harus diverifikasi. Alhamdulillah sudah selesai sesuai target dan hasilnya sudah kami input di Simkopdes (Sistem Informasi Manajemen Kopdes Merah Putih),” kata Salim di Batam, Minggu (27/9/2026).
Tim verifikasi dan validasi diketuai Sekretaris Daerah Kota Batam dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah, termasuk Diskum, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Inspektorat, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
<h2>Tim Periksa Atap hingga Struktur Bangunan</h2>
Tim melakukan pemeriksaan faktual terhadap kondisi bangunan yang telah dibangun pihak Kodim dengan mengecek bagian seperti atap, dinding, dan struktur bangunan.
“Kalau ada yang perlu diperbaiki, misalnya atap bocor atau dinding retak, itu kami catat. Pemeriksaannya disertai foto dan laporan,” ujarnya.
Pembangunan KDKMP di Batam mencakup 43 lokasi dengan 22 lokasi di antaranya telah mencapai progres 100 persen.
Pemerintah pusat pada tahap awal meminta verifikasi dan validasi dilakukan terhadap 18 lokasi yang tersebar di Kecamatan Sekupang, Batu Aji, Sei Beduk, Sagulung, dan Nongsa.
Lokasi di Kecamatan Sekupang meliputi Tiban Indah, Patam Lestari, Sei Harapan, dan Tanjung Riau, sedangkan di Batu Aji mencakup Bukit Tempayan dan Kibing.
Lokasi di Sei Beduk terdiri atas Muka Kuning, Tanjung Piayu, Duriangkang, dan Mangsang, sementara di Sagulung meliputi Tembesi, Sei Lekop, Sei Langkai, Sei Pelunggut, dan Sei Binti.
Tiga lokasi lainnya berada di Kecamatan Nongsa, yakni Batu Besar, Sambau, dan Ngenang.
<h2>Gedung Belum Boleh Digunakan sebelum Serah Terima</h2>
Salim mengatakan pemerintah pusat akan melakukan pengecekan ke daerah setelah hasil verifikasi dimasukkan ke sistem untuk menentukan kesiapan koperasi beroperasi.
Pemerintah Kota Batam juga masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai jadwal peluncuran operasional KDKMP.
Salim menegaskan gedung dan gerai KDKMP yang belum diserahterimakan tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain, termasuk aktivitas jual beli maupun pemasangan spanduk di bangunan dan halaman.
“Pengurus koperasi saja belum bisa menggunakan karena belum ada serah terima. Dari masyarakat lain juga tidak boleh memanfaatkan area tersebut,” katanya.
- Penulis :
- Gerry Eka




