HOME  ⁄  Nasional

Penerimaan Pajak Bali Tembus Rp11,2 Triliun, Perluasan Basis Pajak Jadi Strategi DJP

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Penerimaan Pajak Bali Tembus Rp11,2 Triliun, Perluasan Basis Pajak Jadi Strategi DJP
Foto: Arsip foto - Sejumlah wisatawan menikmati pemandangan sawah terasering di Desa Wisata jatiluwih, Kabupaten Tabanan, Bali, Senin (27/7/2026). Sektor pariwisata menjadi salah satu penyumbang pendapatan pajak terbesar di Bali hingga Agustus 2026 total mencapai Rp11,2 triliun.

Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat penerimaan pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp11,2 triliun atau tumbuh 8,56 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp10,3 triliun.

Realisasi penerimaan selama delapan bulan tersebut mencapai 51,77 persen dari target pajak Bali sepanjang 2026 yang ditetapkan sebesar Rp21,7 triliun.

“Yang terpenting atas capaian itu adalah kontribusi wajib pajak yang sudah patuh melaksanakan kewajiban perpajakan,” kata Kepala DJP Bali Darmawan di Denpasar, Minggu (27/9/2026).

<h2>DJP Bali Perluas Basis Pajak melalui Validasi NIK</h2>

Darmawan mengatakan perluasan basis pajak menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan penerimaan dengan melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

DJP Bali juga melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhadap wajib pajak yang memenuhi persyaratan serta memberikan edukasi, konsultasi, dan imbauan pelaporan pajak bagi wajib pajak tidak aktif yang masih memiliki kegiatan usaha.

Strategi lainnya meliputi pengawasan, pemeriksaan, penagihan, edukasi, dan penegakan hukum untuk mendorong peningkatan penerimaan pajak.

Seluruh delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Bali mencatat pertumbuhan positif dengan realisasi terbesar berasal dari KPP Madya Denpasar sebesar Rp5,52 triliun atau tumbuh 5,51 persen secara tahunan.

<h2>Perdagangan dan Pariwisata Jadi Penyumbang Terbesar</h2>

Sektor perdagangan besar dan eceran menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak Bali hingga Agustus 2026 dengan nilai Rp2,31 triliun atau 20,60 persen dari total komposisi sektor usaha.

Sektor pariwisata melalui penyediaan akomodasi serta makan dan minum berada di posisi kedua dengan penerimaan Rp1,85 triliun atau 16,50 persen.

Aktivitas keuangan dan asuransi menyumbang Rp1,32 triliun atau 11,83 persen, sedangkan administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib mencapai Rp1,15 triliun atau 10,26 persen.

Sektor industri menyumbang Rp786,7 miliar atau 7 persen, real estat Rp654,3 miliar atau 5,82 persen, serta aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis sebesar Rp533 miliar atau 4,74 persen.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026