
Pantau - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan aturan untuk menyikapi kenaikan atau eskalasi harga proyek konstruksi dapat diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 2026 setelah muncul masukan mengenai kenaikan biaya dari kontraktor.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan pemerintah masih membahas mekanisme untuk menangani persoalan kenaikan biaya proyek bersama sejumlah pihak, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan LKPP.
“Harusnya tahun ini. Kalau enggak, kontraktor komplain. Tahun depan kan ganti biaya, beda lagi,” kata Dody di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (27/9/2026).
LKPP Diminta Siapkan Aturan
Dody mengatakan pembahasan terakhir mengenai eskalasi harga proyek konstruksi dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan melibatkan LKPP.
Menurut dia, LKPP diminta menyiapkan ketentuan yang nantinya dapat menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga dalam menyikapi kenaikan harga proyek.
“Terakhir kita rapat bersama dengan Pak Menteri Koordinator Perekonomian. Dipanggillah LKPP. Ujung-ujungnya sama, LKPP mesti menyiapkan surat edaran atau semacam peraturan kelembagaan,” ujar dia.
Kementerian PU belum dapat memastikan bentuk maupun waktu penerbitan ketentuan tersebut karena pemerintah masih menunggu aturan yang disiapkan LKPP.
Mekanisme Akan Disesuaikan dengan Proyek
Setelah ketentuan dari LKPP tersedia, pemerintah akan mencermati mekanisme penanganan eskalasi harga sesuai kebutuhan masing-masing proyek konstruksi.
Penyesuaian tersebut dapat berkaitan dengan tambahan anggaran maupun penggunaan mekanisme lain yang memungkinkan untuk menangani perubahan biaya proyek.
“Nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan. Apakah kita mesti misalnya nambah duitnya, atau kita mesti pakai cara-cara lain,” katanya.
Pemerintah menargetkan aturan tersebut tersedia pada 2026 agar dapat menjadi acuan dalam menangani persoalan kenaikan biaya yang dikeluhkan kontraktor.
- Penulis :
- Gerry Eka




