
Pantau - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong kebijakan perluasan wajib belajar gratis menjadi 13 tahun sejak jenjang Taman Kanak-kanak turut diterapkan secara adil bagi sekolah keagamaan di bawah Kementerian Agama.
Hidayat menyampaikan dukungan tersebut setelah adanya arahan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri pada Rabu (23/9/2026) mengenai perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun dan gratis.
Menurut Hidayat, kebijakan tersebut perlu menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan anggaran bagi pendidikan keagamaan, mulai dari RA, MI, MTs, hingga MA negeri.
“Kalau kita sepakat dengan Wajib Belajar dan Pendidikan Gratis 13 Tahun sejak TK hingga SMA, bahkan nanti hingga Perguruan Tinggi, maka saya dorong agar kebijakan itu juga diberikan secara adil kepada seluruh jalur pendidikan yang menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional, termasuk sekolah keagamaan seperti RA hingga MA yang berada di bawah Kementerian Agama. Hal ini sesuai dengan amanat Pancasila dan Konstitusi,” disampaikan Hidayat dalam acara Sosialisasi 4 Pilar MPR RI bersama MUI Jakarta Pusat, Jumat (25/9).
Hidayat Soroti Keadilan Anggaran Pendidikan Keagamaan
Hidayat mengatakan keadilan anggaran merupakan bagian dari implementasi sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Ia merujuk Pasal 31 ayat (3), (4), dan (5) UUD NRI 1945 mengenai penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, peningkatan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung nilai agama.
“Menghadirkan keadilan anggaran semakin penting karena pendidikan keagamaan selama ini baru memperoleh sekitar 10 persen alokasi anggaran pendidikan, sementara proporsi angka partisipasinya tanpa pesantren mencapai sekitar 17 persen,” ujarnya.
Hidayat juga mengapresiasi Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menegaskan kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri turut berlaku bagi madrasah negeri di bawah Kementerian Agama.
Menurut dia, penegasan tersebut perlu diikuti dengan dukungan anggaran yang memadai.
Anggaran Pendidikan 2027 Jadi Perhatian
Hidayat mengatakan Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah pada Kamis (24/9/2026) menyepakati anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027 sekitar Rp823,9 triliun.
Jumlah tersebut disebut meningkat Rp66,165 triliun atau sekitar 8,73 persen dibandingkan anggaran Rp757,8 triliun pada 2026.
“Apalagi Badan Anggaran DPR RI bersama Pemerintah (24/9) baru saja menyepakati anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027 sebesar sekitar Rp823,9 triliun, meningkat Rp66,165 triliun atau sekitar 8,73 persen dibandingkan Rp757,8 triliun pada 2026. Harus segera dipastikan bahwa proporsinya berkeadilan antara pendidikan umum dengan pendidikan keagamaan,” sambungnya.
Hidayat juga menyoroti kekurangan anggaran Kementerian Agama pada 2027, termasuk sekitar Rp500 miliar untuk memulihkan alokasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA yang dialihkan ke pos lain.
Hidayat Minta Dukungan Pesantren Diperkuat
Hidayat mengatakan keadilan anggaran perlu mencakup pesantren setelah pemerintah menghadirkan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit eselon I di Kementerian Agama.
“Dalam pagu 2027, baru tersedia sekitar Rp528 miliar untuk BOP Pesantren, sementara terdapat kebutuhan tambahan sekitar Rp4,5 triliun untuk BOP Pesantren, sarana dan prasarana pendidikan, hingga penguatan kelembagaan Pesantren yang harus dikawal bersama,” lanjutnya.
Menurut Hidayat, pendidikan keagamaan merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional sehingga peserta didik di RA, MI, MTs, MA, maupun pesantren perlu mendapatkan kesempatan yang adil dalam memperoleh dukungan negara.
“Kalau pendidikan adalah hak setiap anak Indonesia, maka keadilan anggaran juga harus dirasakan oleh anak-anak yang menempuh pendidikan keagamaan. Inilah yang semestinya menjadi bagian dari pelaksanaan sila kelima Pancasila dan amanat Konstitusi,” pungkas Hidayat.
- Penulis :
- Aditya Yohan




