HOME  ⁄  Nasional

Kuasa Hukum Joni Mardanis Minta Komisi III DPR Pantau Penanganan Perkara Mafia Tanah di Sigi

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Kuasa Hukum Joni Mardanis Minta Komisi III DPR Pantau Penanganan Perkara Mafia Tanah di Sigi
Foto: Kuasa hukum Joni Mardanis, Moh. Galang Rama Putra dari Gumanara Law Office, mendatangi Komisi III DPR RI, Senin (28/9/2026). (Dok. Istimewa)

Pantau - Penanganan perkara dugaan mafia tanah di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, berlanjut ke tingkat pusat. Kuasa hukum Joni Mardanis, Moh. Galang Rama Putra dari Gumanara Law Office, mendatangi Komisi III DPR RI. Pihaknya menyampaikan pengaduan terkait alur penyelesaian perkara laporan polisi tertanggal 26 September 2024.

​Galang memohon komisi bidang hukum DPR menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi. Langkah ini berfokus pada alur penanganan perkara antara Polda Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

​"Perkara yang kami dampingi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat," ujar Galang.

​Persoalan ini berawal dari dugaan penguasaan lahan milik Joni Mardanis di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru. Joni mengantongi bukti kepemilikan sah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 00930/Lolu Tahun 2012.

​Penyidik awal menelusuri keabsahan dokumen pihak lain yang menguasai lahan tersebut. Proses penyidikan menemukan belasan dokumen yang terindikasi mengalami perubahan. Pemeriksaan Laboratorium Forensik turut memperkuat bukti temuan tersebut.

​Penetapan satu tersangka awal sempat diuji lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Palu. Hakim menyatakan penetapan tersangka tersebut sah secara hukum.

​"Penyidik menemukan sekitar 13 dokumen yang diduga mengalami perubahan atau pemalsuan," ungkap Galang.

​Penyidikan kemudian menetapkan empat orang tersangka tambahan. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat BPN Kabupaten Sigi. Perjalanan penyidikan belakangan menerbitkan dua surat penghentian penyidikan pada 14 Agustus 2026.

​"Bagaimana bisa setelah gelar perkara, sembilan hari kemudian muncul keputusan bahwa perkara tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup alat bukti, di tengah banyaknya bukti pemalsuan yang ada?" lanjutnya.

​Gelar persamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum sempat berlangsung pada 5 Agustus 2026. Pihak kuasa hukum berharap Komisi III DPR RI memanggil instansi terkait demi mendengar penjelasan menyeluruh.

​Galang menegaskan pengaduan ini murni bertujuan mendorong transparansi alur penyidikan dan prapenuntutan. Pihaknya tidak meminta lembaga legislatif menentukan status bersalah institusi manapun.

​"Kami ingin tidak hanya ada penegakan hukum yang tentu akan kami perjuangkan, tetapi juga evaluasi yang mendalam di tingkat kepolisian dan kejaksaan," pangkasnya.

​Tim kuasa hukum juga menyampaikan laporan resmi ke Divisi Propam Polri dan Jamwas Kejaksaan Agung. Langkah ini berjalan beriringan sambil menunggu kepastian jadwal rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino
FLOII 2026