
Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas sebagai landasan hukum untuk memperkuat layanan inklusif di wilayah tersebut.
Perda yang telah disahkan selanjutnya akan dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan.
Ketua DPRD Jawa Timur M. Musyafak Rouf menilai perda tersebut memberikan dasar hukum bagi upaya mewujudkan Jawa Timur yang semakin inklusif, adil, dan ramah terhadap penyandang disabilitas.
“Perda ini tidak hanya menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mewujudkan Jawa Timur yang makin inklusif, adil, dan ramah disabilitas, tetapi juga memperkuat kinerja tata kelola kelembagaan DPRD demi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” kata Musyafak dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur di Surabaya, Senin.
Pemenuhan Hak Disabilitas Jadi Tugas Bersama
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan pengesahan perda tersebut merupakan hasil proses pembahasan panjang yang melibatkan pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan.
Khofifah menegaskan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Pada dasarnya ini tugas bersama antara pemerintah dan seluruh stakeholders dengan semua masyarakat, terutama di dunia pendidikan dan dunia usaha, bagaimana memberikan ruang yang sama dan memberikan layanan secara inklusif,” kata Khofifah.
Menurut Khofifah, keterlibatan berbagai sektor diperlukan untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak dan layanan secara inklusif.
Pemenuhan hak tersebut antara lain mencakup akses terhadap pendidikan inklusif, layanan kesehatan, layanan vokasi, serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam dunia kerja.
Pemkab dan Pemkot Dilibatkan dalam Implementasi
Khofifah mengatakan pelaksanaan perda perlu dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Jawa Timur karena banyak ketentuannya akan diterapkan di tingkat daerah.
“Ini menjadi penting untuk dikoordinasikan dengan kabupaten kota karena banyak sekali implementasinya nanti di kabupaten kota,” ungkap Khofifah.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat memastikan pelaksanaan ketentuan mengenai layanan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berjalan di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur.
BUMD Siap Buka Kesempatan Kerja
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memberikan perhatian terhadap penerapan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di lingkungan badan usaha milik daerah (BUMD).
Khofifah memastikan BUMD di Jawa Timur siap menjalankan ketentuan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapannya juga mencakup pemenuhan persentase kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan pengesahan perda tersebut, Jawa Timur memiliki landasan hukum daerah untuk memperkuat penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak sekaligus memperluas layanan inklusif serta kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas.
- Penulis :
- Arian Mesa




