
Pantau - Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota se-Aceh mempercepat penyerapan tambahan transfer ke daerah (TKD) senilai Rp1,652 triliun untuk penanganan bencana pada 2026.
Pemerintah daerah yang terlambat atau tidak maksimal merealisasikan tambahan TKD tersebut berpotensi mendapatkan sanksi.
"Karena itu, kita berharap pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan anggaran dan kegiatan ini secara maksimal," kata Ketua Tim Monitoring Satgas PRR Kemendagri Imran setelah memimpin rapat koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Aceh di Banda Aceh.
Rapat tersebut antara lain membahas rencana kunjungan lapangan bersama ke daerah-daerah terdampak bencana.
Penyerapan TKD Baru Capai 30,16 Persen
Dari total tambahan TKD sebesar Rp1,652 triliun, sebanyak Rp824 miliar berada di bawah kewenangan pengelolaan Pemerintah Aceh, sedangkan Rp827 miliar dikelola pemerintah kabupaten/kota.
Hingga saat ini, realisasi anggaran tercatat Rp498 miliar atau 30,16 persen dari total pagu.
Realisasi Pemerintah Aceh tercatat sebesar Rp244 miliar, sedangkan pemerintah kabupaten/kota telah menyerap Rp253 miliar.
Imran menilai realisasi TKD untuk penanganan bencana di Aceh masih cukup lambat sehingga pemerintah daerah perlu melakukan percepatan.
Pemerintah daerah diminta segera menyelesaikan peraturan kepala daerah (Perkada), menyusun rencana pelaksanaan kegiatan, serta mempercepat tahapan lelang sesuai ketentuan.
"Sekarang sudah mulai menunjukkan perkembangan dan kita harap tiga bulan ke depan semua kegiatan yang sudah direncanakan, serapan anggaran itu bisa dilakukan secara maksimal oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," ujar Imran.
Menurut Imran, keterlambatan penetapan Perkada serta proses lelang menjadi sejumlah penyebab lambatnya realisasi anggaran.
Bahkan, terdapat proses lelang di sejumlah daerah yang mengalami kegagalan sehingga diminta segera diperbaiki.
Setelah proses lelang selesai, implementasi kontrak diminta dilakukan secara paralel dengan mempercepat penyelesaian draf kontrak dan memulai pekerjaan di lapangan.
"Jangan menunggu sampai selesai, karena di Kementerian Keuangan, ketika melihat itu tidak bergerak, dianggap bahwa pekerjaan belum dilakukan dan duit itu seolah-olah tidak digunakan," kata Imran.
Realisasi 2026 Bisa Pengaruhi TKD Tahun Berikutnya
Imran mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam beberapa kesempatan telah menyampaikan kemungkinan pemberian sanksi kepada daerah yang tidak maksimal menggunakan TKD.
Kemampuan pemerintah daerah merealisasikan TKD pada 2026 disebut dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran transfer pada tahun berikutnya.
"Beliau sering menyampaikan saya akan lakukan intercept itu untuk tahun depan, terkait dengan besaran TKD di daerah yang tidak mampu merealisasikan secara maksimal pada 2026," ujar Imran.
Menurut Imran, langkah yang dapat diambil antara lain berupa pemotongan berdasarkan besaran anggaran yang tidak berhasil direalisasikan maupun pemberian penalti.
Pemerintah daerah juga berpotensi menghadapi sanksi lain dari kementerian atau lembaga apabila tidak mampu merealisasikan anggaran yang telah dialokasikan.
"Nanti akhir tahun kita akan melihat seberapa besar itu kabupaten/kota dalam merealisasikan anggaran, termasuk provinsi Aceh," kata Imran.
- Penulis :
- Leon Weldrick




