
Pantau - Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027 sebesar Rp4,5 juta per bulan atau meningkat sekitar Rp1,29 juta dibandingkan UMP 2026 sebesar Rp3.207.459.
Usulan tersebut disampaikan perwakilan federasi serikat pekerja kepada Komisi IV DPRD Bali di Denpasar pada Senin.
Salah satu pertimbangan serikat pekerja adalah hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang menurut mereka mencapai sekitar Rp5,2 juta per bulan.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali Ida Dewa Made Rai Budi Darsana menilai angka Rp4,5 juta realistis untuk mendekatkan upah minimum dengan kebutuhan hidup pekerja.
“Jadi mudah-mudahan ini menjadi momentum untuk bisa menaikkan UMP Bali, setidaknya mendekati nilai kebutuhan hidup layak,” kata Dewa Rai.
Serikat Pekerja Dorong Upah Minimum Sektoral
Selain kebutuhan hidup, serikat pekerja mempertimbangkan tanggung jawab sosial dan adat yang dijalankan pekerja Bali di tengah masyarakat sebagai salah satu alasan mendorong peningkatan upah.
Aliansi pekerja juga meminta penerapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) untuk sektor usaha tertentu yang dinilai mempunyai kemampuan ekonomi lebih tinggi.
“Karena di situ sektor-sektor tertentu yang memang cukup mampu untuk memberikan upah yang lebih tinggi, itu yang harus didorong oleh pemerintah Bali,” kata Dewa Rai.
Sebagai perbandingan, UMSP Bali 2026 untuk bidang pariwisata pada sektor penyediaan akomodasi serta penyediaan makan dan minum dengan turunan hotel bintang ditetapkan sebesar Rp3.267.693 per bulan.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bali I Wayan Madra mengatakan serikat pekerja turut mendorong hasil survei kebutuhan hidup kembali menjadi salah satu rujukan penentuan upah.
“Yang kami inginkan supaya upah minimum provinsi itu paling tidak berdasarkan daripada hasil survei yang telah dilakukan,” ujar Wayan Madra.
Serikat pekerja juga meminta penetapan UMP Bali 2027 memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai ketentuan ketenagakerjaan, termasuk aspek kebutuhan hidup layak dalam kebijakan pengupahan.
DPRD Bali Akan Sampaikan Aspirasi kepada Gubernur
Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta mengatakan aspirasi serikat pekerja akan menjadi masukan untuk disampaikan kepada Gubernur Bali.
Menurut Suwirta, UMP tidak dapat dinaikkan secara langsung karena proses penetapannya harus mengikuti formula dan sejumlah indikator yang diatur dalam regulasi.
“UMP itu tidak bisa serta-merta naik, karena di sana rumusnya sudah baku, semua indikator-indikatornya, sehingga yang kita dorong adalah bagaimana kita berani memberikan masukan agar rumus atau UMP itu bisa diperbaiki,” kata Suwirta.
DPRD Bali mendorong kebijakan pengupahan semakin mendekati kebutuhan hidup layak para pekerja.
“Bagaimana UMP ini bisa didekatkan dengan biaya hidup layak, sehingga nantinya pekerja kita benar-benar menikmati kesejahteraan,” ujar Suwirta.
Suwirta menegaskan upah minimum seharusnya menjadi batas paling rendah dalam pembayaran upah dan tidak secara otomatis dijadikan standar pengupahan oleh seluruh perusahaan.
Komisi IV DPRD Bali berencana mengunjungi sejumlah perusahaan untuk melihat penerapan ketentuan ketenagakerjaan dan pengupahan secara langsung.
“Kami akan turun ke perusahaan-perusahaan, terutama terkait dengan ketenagakerjaan, upah tenaga kerja, untuk mengetahui ada tidak perusahaan-perusahaan yang masih memanfaatkan UMP itu walaupun kemampuannya untuk membayar itu sudah tinggi,” kata Suwirta.
- Penulis :
- Arian Mesa




