HOME  ⁄  Nasional

MPR Luncurkan Dua Buku Sejarah Konstitusi, Ahmad Muzani Tegaskan Perubahan UUD Tidak Boleh Gegabah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

MPR Luncurkan Dua Buku Sejarah Konstitusi, Ahmad Muzani Tegaskan Perubahan UUD Tidak Boleh Gegabah
Foto: (Sumber :Ketua MPR RI Ahmad Muzani saat mengikuti peluncuran Buku Sejarah MPR dalam Mengawal Kedaulatan Rakyat dan Buku Risalah Tematik Perubahan UUD NRI Tahun 1945 di Gedung Merdeka, Bandung, Minggu (27/9/2026).)

Pantau - MPR RI meluncurkan Buku Sejarah MPR dalam Mengawal Kedaulatan Rakyat dan Buku Risalah Tematik Perubahan UUD NRI Tahun 1945 di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/9/2026), sebagai dokumentasi perjalanan demokrasi dan pemikiran konstitusional Indonesia.

Peluncuran bertema “Merawat Memori Konstitusi: Sejarah dan Risalah MPR dalam Meneguhkan Demokrasi Indonesia” tersebut dipimpin Ketua MPR RI Ahmad Muzani.

Muzani mengatakan Gedung Merdeka dipilih karena memiliki nilai historis sebagai tempat berlangsungnya Konferensi Asia Afrika pada 1955 dan menjadi bagian dari perjalanan pemikiran ketatanegaraan Indonesia.

“Sekarang ini kita berada di gedung yang sangat bersejarah, yang sangat dikenang dalam sejarah perjalanan bangsa-bangsa, terutama bangsa-bangsa Asia dan Afrika,” ujar Muzani.

Buku Rekam Perjalanan Pemikiran Konstitusi

Muzani mengatakan Gedung Merdeka juga menjadi saksi ketika anggota Konstituante membahas masa depan Indonesia selama tiga tahun.

“Gedung ini juga menjadi saksi bagaimana anggota Konstituante merumuskan masa depan Indonesia dengan tetap mempertahankan Indonesia sebagai negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat,” katanya.

Menurut Muzani, kedua buku yang diluncurkan tidak hanya merekam sejarah, tetapi juga menggambarkan perdebatan, pergulatan pemikiran, dan cita-cita tokoh bangsa dalam merumuskan arah ketatanegaraan.

"Baik perdebatan dalam sejarah MPR ataupun perdebatan dalam amendemen UUD 1945. Sebagian tokoh yang menjadi pelaku sejarah dalam perkulatan UUD 1945 tahun 1999, 2000, 2001, 2002 hari ini hadir menjadi saksi kita semua. Saya mohon anggota Komisi Kajian Konstitusi MPR yang menjadi saksi pada saat perubahan UUD 1945, mohon berdiri," ujarnya.

Muzani menyebut para pelaku perubahan UUD 1945 pada 1999 hingga 2002 memiliki peran dalam memperdebatkan gagasan dan mencari titik temu antara aspirasi masyarakat dengan pemikiran para pendiri bangsa.

MPR Tegaskan Tak Gegabah Ubah Konstitusi

Muzani mengatakan demokrasi tetap menjadi pilihan Indonesia untuk mengelola aspirasi masyarakat di tengah keberagaman suku, agama, budaya, etnik, bahasa, dan wilayah.

“Bagi kita bangsa Indonesia, demokrasi adalah sebuah cara yang sudah kita anggap final untuk menentukan bagaimana kita mengelola aspirasi dan pandangan rakyat,” ujarnya.

Menurut Muzani, perubahan UUD 1945 telah memperkuat sistem pemerintahan presidensial, membatasi kekuasaan presiden, menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, dan memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ia menyebut pemilihan presiden secara langsung sebagai salah satu hasil perubahan UUD 1945 yang membuat masyarakat dapat mengetahui program calon sekaligus menagih janji politik setelah terpilih.

Namun, Muzani menegaskan MPR akan berhati-hati apabila muncul aspirasi mengenai perubahan atau penambahan terhadap konstitusi.

“MPR tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan UUD tersebut. Karena kita menganggap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 akan membawa konsekuensi yang luar biasa,” tegasnya.

Dokumentasi Sejarah Diusulkan Diperluas

Muzani mengusulkan penerbitan buku risalah pada tahun berikutnya diperluas dengan memasukkan dokumentasi perdebatan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

“Saya mengusulkan kepada Sekretaris Jenderal MPR, agar tahun depan penerbitan buku ini direvisi atau ditambah lembaga yang mendahului, yakni perdebatan BPUPKI, perdebatan PPKI,” kata Muzani.

Ia juga meminta risalah Konstituante dan pidato Dekrit Presiden Soekarno menjadi bagian dari dokumentasi sejarah ketatanegaraan Indonesia.

“Buku yang akan kita luncurkan ini adalah upaya untuk mengingatkan kita bahwa upaya ketatanegaraan kita harus tetap berada dalam konstitusi, dalam koridor negara hukum, dalam koridor negara yang menghormati hak asasi manusia. Mudah-mudahan buku ini bermanfaat untuk kita semuanya,” pungkasnya.

Peluncuran ditandai dengan prosesi handscreening oleh Ahmad Muzani dan penyerahan buku secara simbolis kepada sejumlah tamu dari lembaga negara.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026