
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan KRL Commuter Line tujuan Cikarang di Stasiun Bekasi Timur yang mengakibatkan 16 orang meninggal dunia.
Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line tersebut terjadi pada 27 April 2026.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun," kata Dewa dalam konferensi di Jakarta, Selasa.
Masinis Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Polisi menjerat AN dengan Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Menurut kepolisian, pasal-pasal yang dikenakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman maksimal antara lima hingga 12 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal lima sampai 12 tahun penjara. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Dewa.
Penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.
Kepolisian telah memeriksa 54 saksi serta menganalisis sejumlah bukti dan data, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV, rekaman komunikasi, dan data operasi kereta yang tersimpan dalam data logger.
Polda Metro Jaya turut melibatkan Pusat Laboratorium Forensik Polri dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dalam proses penyidikan.
Penyidik juga melibatkan ahli kedokteran forensik, perkeretaapian, persinyalan, telekomunikasi, serta hukum pidana.
Polisi Ungkap Waktu Pengereman Darurat
Berdasarkan analisis terhadap data logger, penyidik menemukan fakta terkait waktu pengereman KA Argo Bromo Anggrek sebelum tumburan dengan KRL.
Polisi menyebut masinis melakukan emergency brakes atau pengereman darurat pada pukul 20.51 WIB ketika kereta berada sekitar 263 meter dari titik tumburan.
"Tindakan emergency brakes (rem darurat) dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL," jelas Dewa.
Kepolisian juga menyebut kecelakaan tersebut merupakan bagian dari rentetan dua peristiwa yang terjadi dalam waktu berdekatan.
Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melakukan investigasi terhadap tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil investigasinya, KNKT mengungkap terdapat enam faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan tersebut.
"Faktor yang berkontribusi merupakan tindakan, kondisi, kejadian, atau kombinasi dari hal-hal tersebut yang apabila dihilangkan, dihindari, atau tidak ada, akan mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau mengurangi tingkat keparahan dari kecelakaan," demikian penjelasan KNKT dalam laporannya.
- Penulis :
- Leon Weldrick




