HOME  ⁄  Nasional

Kemenkum Siapkan Digitalisasi Seluruh Layanan, 83.960 Posbankum Tangani Ribuan Kasus di Desa dan Kelurahan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemenkum Siapkan Digitalisasi Seluruh Layanan, 83.960 Posbankum Tangani Ribuan Kasus di Desa dan Kelurahan
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29/9/2026 (sumber: ANTARA/Fathur Rochman)

Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai persiapan digitalisasi seluruh perizinan dan pelayanan publik Kementerian Hukum serta perkembangan pembentukan 83.960 pos bantuan hukum (posbankum) di Indonesia.

Laporan tersebut disampaikan Supratman dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

"Yang pertama adalah terkait proses digitalisasi di Kementerian Hukum yang akan segera kita launching," kata Supratman.

Melalui program tersebut, seluruh proses perizinan dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum akan dilakukan secara digital.

Supratman belum menjelaskan waktu peluncuran maupun rincian teknis sistem digital yang akan digunakan untuk menyelenggarakan layanan tersebut.

Sebanyak 83.960 Posbankum Telah Dibentuk

Selain digitalisasi layanan, Supratman melaporkan perkembangan pembentukan posbankum yang telah tersebar di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

"Yang kedua yang saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya posbankum, kurang lebih sekitar 83.960 posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia," ujar Supratman.

Dari seluruh posbankum tersebut, sekitar 16.000 kasus atau aduan telah masuk untuk mendapatkan penanganan.

Sekitar 14.000 kasus di antaranya dapat diselesaikan melalui mediasi menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

Perkara yang ditangani melalui posbankum antara lain sengketa tanah antarwarga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta berbagai perkara ringan lainnya.

Supratman menjelaskan mekanisme mediasi tersebut dapat mencegah perkara yang masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan berlanjut ke proses peradilan.

"Yang paling penting di antara mediasi itu, pendekatan restorative justice adalah pemulihan kondisi sosial masyarakat yang bisa pulih itu tanpa harus lewat proses berlanjut ke penegakan hukum," kata Supratman.

Sekitar 2.000 Kasus Dapat Bantuan Hukum Gratis

Selain sekitar 14.000 kasus yang diselesaikan melalui mediasi, terdapat sekitar 2.000 kasus lainnya yang akan diteruskan melalui mekanisme bantuan hukum secara gratis.

Dalam menjalankan fungsinya, posbankum melibatkan sejumlah unsur di tingkat desa dan kelurahan, termasuk Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), serta paralegal.

Kepala desa atau lurah juga dilibatkan dan berperan sebagai juru damai dalam proses penyelesaian perkara.

Dengan mekanisme tersebut, posbankum menjadi sarana bantuan dan penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan melalui mediasi maupun pendekatan restorative justice sebelum perkara berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026